Tersinggung Suara Knalpot Motor, Remaja 13 Tahun Dibacok usai Nonton Balapan Liar
Kriminal | 18 Januari 2022, 15:19 WIBLAMONGAN, KOMPAS.TV – Seorang remaja berusia 13 tahun berinisial AS menjadi korban pembacokan di Lumajang, Jawa Timur, seusai menonton balapan liar. Kepalanya terluka parah akibat sabetan celurit.
Pelaku pembacokan terhadap AS adalah tiga remaja tanggung yang mengaku merasa tersinggung karena korban menggeber gas sepeda motor yang dikendarainya.
Kasatreskrim Polres Lamongan AKP Yoan Septi Hendri mengatakan, ketiga remaja tersebut diamankan pada Senin malam (17/1/2022).
Ketiganya adalah IRF (16) warga Klagensrampat, Kecamatan Maduran, selaku eksekutor, MS (17) warga Desa Parengan, Kecamatan Maduran, sebagai joki motor yang ditumpangi dan A (15) warga Desa Besur, Kecamatan Sekaran, Lamongan.
Baca Juga: Karena Batas Tanah, Pasutri Dibacok Tetangga
MS menjadi pelaku pertama yang berhasil diamankan, dan selanjutnya berbekal dari informasi yang diberikan oleh MS saat interogasi, pihak kepolisian kemudian berhasil menangkap IRF dan A.
"Saat dilakukan pemeriksaan oleh penyidik, mereka mengakui perbuatan yang telah dilakukan," kata Yoan.
Menurut Yoan, peristiwa pembacokan itu terjadi pada Sabtu dini hari (15/1/2022) sekitar pukul 02.00 WIB.
"Kejadiannya itu Sabtu tanggal 15 Januari 2022, sekira pukul 02.00 WIB dini hari. Berhasil kami amankan pada Senin kemarin, sekira pukul 22.00 WIB," ujar Yoan saat dikonfirmasi, Selasa (18/1/2022).
Dia melanjutkan, saat itu korban bersama rekannya pulang usai melihat balapan liar di Desa Kebalandono, Kecamatan Babat.
Ketika sampai di Kecamatan Pucuk, korban bersama rekannya singgah untuk ngopi di salah satu warung.
Selanjutnya korban melanjutkan perjalanan menuju rumah.
Namun dalam perjalanan, ia dibuntuti sepeda motor hingga Jalan Raya Desa Siman, Kecamatan Sekaran.
Korban lantas dipepet oleh pelaku dan langsung dibacok mengenai kepala bagian depan hingga mengakibatkan luka parah.
Baca Juga: Karena Masalah Utang Piutang, Pria di Surabaya Tega Bacok Temannya Sendiri
"(Pelaku) tersinggung karena merasa di-blayer. Setelah pembacokan, pelaku lari ke arah (Kecamatan) Pucuk," ucap Yoan.
Selain mengamankan ketiga pelaku, polisi juga menyita barang bukti sebilah celurit, sepeda motor, dan baju yang digunakan oleh pelaku.
Atas perbuatan yang dilakukan, ketiga pelaku dijerat pihak kepolisian Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan secara bersama-sama, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas.com