Mengaku Bercumbu, Perempuan Ini Dihukum 100 Kali Cambuk, Pasangannya Hanya Dicambuk 15 Kali
Hukum | 15 Januari 2022, 07:37 WIBPada 12 Maret 2021 kasus tersebut kemudian berproses di Mahkamah Syariah IDI, Aceh Timur.
RJ, sang perempuan didakwa dengan iktilat, khalwat (berdua dengan pasangan tidak sah) dan zina. Sementara TS hanya dijerat dengan dengan pasal khalwat dan Iktilat.
Pada putusan 17 Juni 2021, RJ divonis 100 kali cambuk karena mengaku perbuatan zina.
Saat itu RJ melakukan banding ke Mahkamah Syariah Aceh dan hasilnya sama yakni RJ divonis 100 kali cambuk.
Tidak puas, RJ pun melakukan kasasi ke Mahkamah Agung RI. Hasilnya, MA menolak kasasi yang diajukan oleh RJ dan perempuan asal Aceh tersebut tetap divonis 100 kali cambuk.
Berbeda dengan RJ, mantan kepala dinas tersebut divonis hukuman 30 kali cambuk.
Sedangkan pada 8 Juli 2021, TS divonis penjara 30 bulan setelah putusan banding oleh Mahkamah Syariah Aceh mengoreksi putusan Mahkamah Syariah Idi Aceh Timur.
Baca Juga: Perempuan AS Dicambuk dan Menyaksikan Pembunuhan Taliban: Tolong Evakuasi Kami Pak Presiden
Selanjutnya TS mengajukan kasasi pada Mahkahmah Agung RI, dan pada 1 September 2021, MA mengkoreksi putusan sebelumnya, dengan menjatuhkan vonis 15 kali cambuk pada TS.
Putusan TS diterima Mahkamah Syariah Idi Aceh Timur pada 1 November 2021. Sementara putusan RJ diterima pada 26 November 2021.
Mereka kemudian menjalani eksekusi cambuk di depan umum bersama terdakwa kasus pelanggaran syariat lainnya di Idi, Aceh Timur, 14 Januari 2022.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas.com