Mengaku Bercumbu, Perempuan Ini Dihukum 100 Kali Cambuk, Pasangannya Hanya Dicambuk 15 Kali
Hukum | 15 Januari 2022, 07:37 WIBACEH, KOMPAS.TV- Seorang perempuan di Aceh Timur berinisal RJ, dicambuk 100 kali di halaman kantor Dinas Syariat Islam, Aceh Timur, Kamis (13/1/2022), atas kasus iktilat atau bermesraan dengan pasangan tidak sah.
Namun, pasangan iktilat-nya yang merupakan mantan Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Aceh Timur berinsial TS, hanya dicambuk sebanyak 15 kali lantaran di persidangan dia tidak mengakui perbuatannya.
Sementara, RJ mendapatkan hukuman 100 kali cambuk karena yang bersangkutan mengakui perbuatannya.
“Kita hanya menjalankan sesuai dengan putusan Mahkamah Agung. Dalam kasus ini, mantan pejabat itu tidak mengakui perbuatannya selama proses persidangan, sedangkan yang ibu ini mengakui perbuatannya,” kata Kepala Seksi Pidana Umum, Kejaksaan Negeri Aceh Timur, Ivan Najjar Alavi.
Ivan juga menyebut, pihaknya hanya menjalankan eksekusi sesuai dengan putusan Mahkamah Agung RI.
Dia menegaskan, selama proses persidangan, mantan pejabat yang divonis cambuk 15 kali tak mengakui perbuatannya.
Baca Juga: Tidak Kerjakan Tugas, Guru Beri Hukum Cambuk Ke Siswa
Adapun kasus tersebut terjadi pada Oktober 2018, saat mantan Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Aceh Timur berinsial TS mendatangi rumah RJ di Kecamatan Paureulak, Aceh Timur.
Kala itu suami RJ sedang tidak berada di rumah. Keduanya pun diduga bercumbu hingga ditangkap oleh warga.
Kasus tersebut bergulir dan mereka dijerat Qanun (peraturan daerah) Aceh Nomor 6/2014) tentang hukum jinayat.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas.com