Terungkap Motif Pria Ini Tendang Sesajen di Gunung Semeru, Polisi: Tindakan Spontan di Lokasi
Peristiwa | 14 Januari 2022, 15:27 WIBHingga kini penyidik juga masih mendalami lebih lanjut terkait kemungkinan tersangka lain dalam kasus tersebut.
Atas tidakannya itu, Hadfana dijerat pasal 156 dan pasal 158 KUHP tentang penghinaan terhadap golongan tertentu dengan ancaman 4 tahun penjara.
Pihak kepolisian juga telah menyita barang bukti di antaranya sisa sesajen yang dirusak oleh tersangka dan ponsel yang digunakan untuk mengambil gambar hingga mendistribusikan video tersebut ke sejumlah grup aplikasi percakapan.
Diberitakan KOMPAS.TV sebelumnya, Hadfana ditangkap tim gabungan dari Polda Jawa Timur yang bekerja sama dengan Polda DIY di daerah Kabupaten Bantul, DIY area Polsek Banguntapan sekitar pukul 23.00 WIB, Kamis (13/1).
Menurut Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto Hadfana tidak melakukan perlawanan saat ditangkap. Bahkan polisi sempat melakukan interogasi awal di Mapolsek Banguntapan.
"Pada saat diamankan tidak ada perlawanan. Yang bersangkutan diamankan di area kecamatan Banguntapan kurang lebih jam 23.00 WIB. Kemudian di bawa ke Polsek Banguntapan untuk di interogasi awal, selanjutnya dibawa ke Polda Jatim," kata Kombes Pol Yuliyanto dalam keterangan resminya, Jumat.
Diketahui, Hadfana berasal dari Lombok. Berdasarkan pengakuan orangtuanya, pria tersebut telah melanjutkan pendidikan sejak SMA di Yogyakarta dan sempat kuliah di salah satu perguruan tinggi negeri di Yogyakarta.
Baca Juga: Penendang Sesajen di Lokasi Erupsi Semeru Ditangkap Tanpa Perlawanan, Sempat Jalani Interogasi
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV