Ditangkap Lagi, Tersangka Pengiriman PMI Ilegal ke Malaysia jadi 5 Orang
Hukum | 12 Januari 2022, 13:22 WIBBaca juga: Selain Prajurit TNI AL dan TNI AU, Ternyata Anggota Polri Diduga Juga Terlibat Pengiriman PMI Ilegal
Kemudian dilapis dengan UU Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Pasal 81 dan Pasal 83, dengan ancaman paling lama 10 tahun dan denda paling banyak 15 miliar rupiah.
″ES Alias E meraup keuntungan sebesar Rp.3.000.000,- dari masing-masing Pekerja Migran Indonesia," tutup Kabid Humas Polda Kepri.
Adapun kasus ini berawal saat PMI ilegal yang hendak ke Malaysia dengan menumpang sebuah kapal mengalami tenggelam di Perairan Johor, Malaysia, pada 15 Desember 2021 lalu.
Dalam peristiwa tersebut, beberapa orang dinyatakan tewas.
Penulis : Baitur Rohman Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV