Pria Penendang Sesajen di Semeru Terancam 4 Tahun Penjara, Pengunggah Videonya 6 Tahun
Hukum | 12 Januari 2022, 11:30 WIBBaca Juga: Keterangan Keluarga: sejak SMA Pria Penendang Sesajen di Gunung Semeru Sudah Sekolah di Yogyakarta
Dalam upaya pencarian tersebut, kata Eka, pihak Polres Lumajang didukung penuh oleh Ditreskrimum Polda Jatim.
“Kami lakukan pelacakan dan penelusuran guna penyelidikan terhadap terduga pelaku, bukan hanya penyelidikan di lapangan, namun juga kita dibantu tim cyber untuk patroli di media sosial," tuturnya.
Tak lupa, Eka menyampaikan terima kasih terkait adanya informasi seseorang yang diduga atau identik dengan pelaku berinisial HF dan merupakan warga di luar daerah Lumajang.
"Perbuatan pelaku dalam video viral tersebut merupakan salah satu tindakan intoleransi yang seharusnya tidak boleh dilakukan, karena apapun keyakinan dan agamanya, semua wajib saling menghormati dan jangan berbuat hal-hal yang dapat merusak kerukunan bangsa,” uujarnya.
Baca Juga: Polda Jatim Bentuk Tim Kejar Pria yang Tendang Sesajen di Gunung Semeru dan Pengunggah Videonya
"Saya mengimbau kepada masyarakat untuk tetap tenang, jangan terpancing dan tidak terprovokasi oleh perbuatan pelaku. Saya berharap masyarakat juga tetap waspada dan jangan mau dihasut untuk menjaga kamtibmas tetap kondusif.”
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV