> >

Gibran Dilaporkan ke KPK, DPC PDIP Solo: Jangan Gerak sebelum KPK Sampaikan Hasil Telaah

Hukum | 11 Januari 2022, 16:58 WIB
Ketua DPC PDIP Kota Surakarta yang juga Wali Kota Surakarta, FX Hadi Rudyatmo. (Sumber: KOMPAS.com/LABIB ZAMANI)

Baca Juga: Begini Tanggapan Gibran, Usai Dilaporkan Dosen UNJ ke KPK

"Ibaratnya melangkah saja banyak yang menyoroti, apalagi beliau putra presiden yang menjabat sebagai Walikota, dan mas Kaesang juga memegang satu klub sepak bola menjadi dambaan masyarakat. Tentunya lebih berhati-hati," ujar Rudy.

Sebelumnya diberitakan KOMPAS.TV, dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun melaporkan kakak beradik putra Presiden Jokowi yakni Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep ke KPK.

Dalam laporan Ubedilah, Gibran dan Kaesang diduga melakukan tindak pidana korupsi dan atau Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) relasi bisnis dengan grup bisnis yang terlibat pembakaran hutan.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri juga membenarkan adanya laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret dua putra Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming dan Kaesang Pangarep.

Baca Juga: Kata KPK soal Laporan Dosen UNJ Terhadap Gibran dan Kaesang

Saat ini, kata Ali Fikri, laporan tersebut telah diterima dan akan ditindak lanjuti dengan memverifikasi dan menelaah data-data laporan.

"Proses verifikasi dan telaah data ini menjadi pintu awal apakah kemudian aduantersebut sesuai dengan UU yang berlaku termasuk ranah tindak pidana korupsi dan tentu menjadi kewanangan KPK ataukah tidak," ujar Ali Fikri, Senin (10/1/2022). 
 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Gading-Persada

Sumber : Tribunsolo.com


TERBARU