> >

Gibran Dilaporkan ke KPK, DPC PDIP Solo: Jangan Gerak sebelum KPK Sampaikan Hasil Telaah

Hukum | 11 Januari 2022, 16:58 WIB
Ketua DPC PDIP Kota Surakarta yang juga Wali Kota Surakarta, FX Hadi Rudyatmo. (Sumber: KOMPAS.com/LABIB ZAMANI)

SOLO, KOMPAS.TV - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan (PDIP) Solo menghormati proses hukum terkait laporan dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret kadernya Gibran Rakabuming Raka.

Ketua DPC PDIP Solo FX Hadi Rudyatmo menyatakan, laporan terhadap Gibran yang juga Wali Kota Solo itu tentunya akan diperiksa dan dianalisis oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Jika tidak ditemukan dugaan tindak pidana yang dimaksud, bisa saja laporan tersebut ditolak
KPK.

Rudy, sapaan akrabnya, juga meminta agar masyarakat tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah dan tidak menyebarkan berita bohong terkait laporan tersebut. 

Baca Juga: Dosen UNJ dan Aktivis Laporkan Gibran Rakabuming dan Kaesang ke KPK

Menurutnya sebuah laporan belum tentu dapat membuat seseorang dinyatakan sebagai pelaku tindak pidana. 

"Tunggu rilis dari KPK. jangan bergerak sebelum KPK menyampaikan hasil telaah maupun hasil
klarifikasi atau verifikasi. Harus tenang," ujar Rudy, Selasa (11/1/2022). Dikutip dari Tribunsolo.com.

Rudy yang juga mantan Walikota Solo ini menilai, pelaporan yang dilayangkan itu merupakan hal yang biasa dalam dinamika politik.

Apalagi, pihak yang dilaporkan adalah anak Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Rudy juga menyarankan Gibran lebih berhati-hati saat melakukan tindakan.

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Gading-Persada

Sumber : Tribunsolo.com


TERBARU