Bukan Hanya Tuntutan Hukuman Mati, Jaksa Juga Minta Hakim Rampas Kekayaan Herry Wirawan
Hukum | 11 Januari 2022, 15:51 WIBBukan hanya itu, dalam persidangan itu jaksa juga meminta hakim untuk membekukan dan mencabut, serta membubarkan yayasan yang dikelola Herry Wirawan, terdakwa pemerkosa 13 santriwati.
"Meminta kepada hakim membekukan, mencabut dan membubarkan yayasan," ucapnya.
Baca Juga: JPU Tuntut Hukuman Mati untuk Herry Wirawan, Ini Dasar Hukumnya
Sebelumnya diberitakan KOMPAS.TV, JPU kasus dugaan pemerkosaan terhadap 13 santriwati yang dilakukan oleh Herry Wirawan menuntut terdakwa Herry dengan hukuman mati.
Tuntutan tersebut disampaikan dalam sidang tertutup yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa (11/1).
Kajati Jawa Barat yang langsung menjadi JPU, Asep N Mulyana menilai, Herry Wirawan terbukti bersalah telah melakukan pemerkosaan terhadap belasan anak didiknya.
"Menuntut terdakwa dengan hukuman mati," ucap Asep usai persidangan, Selasa.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas.com