Polisi Bekuk Dokter Bedah Gadungan yang Lakukan Penipuan di Sukoharjo
Kriminal | 11 Januari 2022, 14:40 WIBBeberapa hari kemudian, pelaku menghubungi korban dan meminta agar hasil jahitan diantar ke tempat pelaku di daerah Daleman, Baki.
Namun, saat korban mengambil seragam yang dijahit di tempat Yamtini, korban menerima informasi bahwa P bukanlah seorang dokter.
Mendengar hal itu, korban lalu membawa seragam itu pulang dan minta agar pelaku datang.
Baca Juga: Berkas Perkara Dugaan Penipuan Rekrutmen CPNS Anak Nia Daniaty Lengkap dan Siap Disidangkan
“Saat di rumah korban, pelaku ditanya mengenai kebenaran profesinya itu dan ternyata memang benar, bukan dokter. Dari hal itu korban membuat laporan polisi,” imbuh Kapolres.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku, serta mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya kuitansi pemberian uang, kain seragam, topi bedah dan motor.
“Pelaku ini pengangguran dan residivis kasus tipu gelap. Dari pengembangan kasus ini, ternyata total sudah ada tiga korban. Hanya saja baru ada satu yang melapor, yaitu Aditya,” tuturnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 372 dan pasal 378 tentang Penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV