JPU Tuntut Hukuman Mati untuk Herry Wirawan, Ini Dasar Hukumnya
Hukum | 11 Januari 2022, 13:19 WIBDalam kurun waktu lima tahun sejak 2016, Herry diduga memperkosa 13 santriwati.
Pelaku adalah guru bidang keagamaan sekaligus pimpinan yayasan. Para korban diketahui ada yang telah melahirkan dan ada yang tengah hamil.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Purwanto
Sumber : Kompas.com