> >

JPU Tuntut Hukuman Mati untuk Herry Wirawan, Ini Dasar Hukumnya

Hukum | 11 Januari 2022, 13:19 WIB
Herry Wirawan, Pelaku Pemerkosaan puluhan santriwati di Bandung. Sejumlah lembaga seperti PBNU dan KPAI desak hukuman kebiri bagi Hery Wirawan pemerkosa sejumlah santriwati itu (Sumber: Tribunnnews.com)

Dalam kurun waktu lima tahun sejak 2016, Herry diduga memperkosa 13 santriwati.

Pelaku adalah guru bidang keagamaan sekaligus pimpinan yayasan. Para korban diketahui ada yang telah melahirkan dan ada yang tengah hamil.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Purwanto

Sumber : Kompas.com


TERBARU