Korban Pelecehan Seksual oleh Kades di Lampung Alami Perundungan, Tersangka Tak Kunjung Ditahan
Hukum | 11 Januari 2022, 02:05 WIBBANDAR LAMPUNG, KOMPAS.TV – Aktivis perempuan yang tergabung dalam Lembaga Advokasi Perempuan Damar di Bandar Lampung mendesak Aparat Kepolisian Daerah Lampung untuk segera menahan BAP, Kepala Desa Rawa Selapan, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lampung Selatan. Pasalnya, Kades tersebut yang ditetapkan sebagai tersangka kasus pelecehan seksual.
Adapun, korban pelecehan seksual itu adalah RF (20), warga desa setempat yang pernah bekerja sebagai anggota staf di kantor Desa Rawa Selapan.
Afrintina selaku pendamping korban menuturkan, saat ini korban masih mengalami trauma akibat pelecehan seksual yang dialaminya. Apalagi, pelaku merupakan kepala desa yang mempunyai kekuasaan di desa tersebut.
”Korban lebih banyak berdiam diri di rumah karena masih takut dan trauma. Ia juga mengalami intimidasi di media sosial,” kata Afrintina di Bandar Lampung, Senin (10/1/2022), dilansir dari Kompaa.id.
Perundungan di Medsos
Sejak kasus ini beredar di media massa, korban mengalami perundungan di media sosial Facebook. Sejumlah akun tak dikenal mengunggah pemberitaan tentang kasus ini dengan menandai akun korban. Akun tersebut juga memojokkan dan memfitnah korban.
Korban pun belum melaporkan dugaan intimidasi itu pada polisi sampai saat ini. Namun, pendamping berencana meminta bantuan pada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) jika intimidasi itu terus berulang.
Baca Juga: Korban Pelecehan Seksual Belum Dapat Keadilan, Terduga Pelaku Justru Perpanjang Kontrak Kerja di KPI
Pelaporan
Afrintina menuturkan, kasus dugaan pelecehan seksual itu pertama kali dilaporkan ke Polda Lampung pada 31 Maret 2021. Korban melapor atas pelecehan seksual yang dialaminya selama masih bekerja sebagai anggota staf desa selama kurun waktu Oktober 2020 hingga Februari 2021.
Penulis : Fransisca Natalia Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas.id