> >

Dugaan Korupsi BPNT di Kediri, Status Naik ke Penyidikan tapi Belum Ada Ditetapkan Tersangka

Hukum | 10 Januari 2022, 23:31 WIB
Kepala Seksi Intel Kejari Kota Kediri Harry Rahmat sampaikan menaikkan penyelidikan perkara tindak pidana korupsi bantuan pangan non-tunai atau BPNT di Kota Kediri tahun 2020-2021 ke tahap penyidikan. (Sumber: Kompas.tv/Ant)

Sampai saat ini, ada lebih kurang 39 orang yang diperiksa baik dari Dinas Sosial Kota Kediri, terutama pegawai yang menangani BPNT, supplier, hingga pemilik e-warong.

"Di tahap penyidikan penerima mengakui, sesuai dengan sprindik baik dari oknum dinsos dan pendamping," ucap Harry.

Selain itu, pihaknya masih menghitung potensi kerugian negara dengan dugaan tindak pidana korupsi itu. Namun, Kejari Kota Kediri akan menjeratnya dengan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara itu, Kepala Dinsos Kota Kediri Triyono Kutut tidak memberikan jawaban saat dikonfirmasi. Telepon selulernya belum dijawab saat dikonfirmasi.

 

Penulis : Fransisca Natalia Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Antara


TERBARU