> >

Duduk Perkara Nenek di Pangkalpinang Jadi Tersangka Usai Temukan Tas Berisi Uang Jutaan Rupiah

Peristiwa | 10 Januari 2022, 08:24 WIB
Polisi di Pangkalpinang saat memeriksa barang bukti tas yang dikubur di belakang rumah pelaku pada Rabu (5/1/2022) malam. (Sumber: Dok. Tim Naga Polres Pangkalpinang/Kompas.com)

PANGKALPINANG, KOMPAS.TV - Ety Mujiawati (48) seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS), membuat laporan kehilangan tas berisi uang di Polres Pangkalpinang pada Selasa (28/12/2021), sekitar pukul 09.45 WIB

Ety diketahui kehilangan tas saat hendak berangkat kerja. Dia tak menyadari bahwa tas yang dibawanya terjatuh di sekitar Jalan Raya Sungailiat-Pangkalpinang. Belakangan diketahui tas tersebut ditemukan oleh seorang wanita lanjut usia. Berikut duduk perkara masalah ini.

Di dalam tas tersebut ada satu unit smartphone warna abu-abu, uang tunai sebesar Rp5,5 juta, hingga surat-surat berharga seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Surat Izin Mengemudi (SIM), dan kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM) milik korban.

Setelah korban melapor, polisi pun segera melacak keberadaan barang-barang itu.

Hasilnya, polisi menemukan terduga pelaku yang menemukan tas korban yakni nenek berinisial NU (60).

"Laporan kehilangan dari warga yang kemudian ditelusuri keberadaan yang bersangkutan," kata Kasat Reskrim Polres Pangkalpinang AKP Adi Putra, sebagaimana dikutip dari Kompas.com.

Baca Juga: Nenek Penemu Tas Berisi Uang Jutaan Rupiah yang Ditangkap Polisi Akhirnya Damai, Ini Fakta-faktanya

Nenek Sempat Ditangkap Polisi

Nenek NU sempat ditangkap Polisi. Penangkapan itu bermula karena nenek tersebut dianggap tidak ada iktikad baik untuk mengembalikan.

NU diamankan polisi karena membelanjakan uang yang bukan miliknya.

Bukan itu saja, tas dan barang-barang berharga yang ada di dalamnya dikubur NU di belakang rumahnya di Semabung Pangkalpinang.

Kata Adi, setelah menemukan tas tersebut, NU tidak mengembalikannya.

Dia malah membawanya dan uang yang ada di dalam tas itu digunakan terduga pelaku untuk membayar utang dan digunakan untuk biaya hidup sehari-hari.

“Setelah menemukan pelaku kemudian langsung melarikan diri dan tidak ada upaya mengembalikan barang-barang korban," kata Adi dikutip dari BangkaPos.com.

"Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp8 juta,” ujarnya.

Sementara, lanjut Adi, barang-barang berharga milik korban dikubur NU di belakang rumahnya.

“Satu buah tas berikut dengan surat-surat berharga milik korban ditanam oleh pelaku di belakang pekarangan tempat tinggalnya, untuk satu unit handphone di sembunyikan di hutan belakang tempat tinggalnya, sedangkan untuk uang tunai telah habis digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” ujarnya.

Terduga pelaku ditangkap berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/503/XII/2021/SPKT/Polres Pangkal Pinang/Polda Bangka Belitung. NU pun dibawa ke Mapolres Pangkalpinang untuk dilakukan pemeriksaan.

Terduga pelaku dan pemilik barang telah dipertemukan di Mapolres Pangkalpinang. NU yang didampingi anaknya memohon dibebaskan sembari meminta maaf.

Baca Juga: Temukan Uang Rp 6 Juta di Dalam Kardus, Polda Maluku Akui Ada Dugaan Korupsi Uang SIM

Berakhir Damai

Setelah mediasi antara pelaku dan pemilik tas, kasus tersebut berakhir damai.

Korban atau pemilik tas bersedia mencabut laporan pengaduan setelah proses mediasi.

Adi mengatakan, pelaku dan korban sudah berdamai dan korban mencabut laporannya.

"Tidak ada tuntutan apa pun jadi perkara ini sudah selesai secara kekeluargaan," ujar Adi saat dihubungi, Minggu (9/1/2022).

Lebih lanjut, Adi mengungkapkan, perkara tersebut sampai ke kantor polisi bukan tanpa sebab.

Pada awalnya, sebelum korban membuat laporan polisi ke Polres Pangkalpinang, korban sudah mendatangi pelaku di rumahnya.

Korban menanyakan secara baik-baik dan penuh kekeluargaan serta akan memberikan imbalan bila pelaku mengembalikan tas tersebut.

Namun pelaku menyangkal dan menyebut tidak mengetahui keberadaan tas dan isinya.

Korban kemudian membuat laporan polisi dan ditindaklanjuti dengan pemeriksaan di rumah pelaku.

Hasilnya ditemukan tas beserta barang-barang lainnya milik korban.

"Atas kejadian itu maka penyidik melakukan proses hukum sesuai prosesur namun tetap dari awal sudah berupaya mediasi," kata mantan kasat Intel Polres Pangkalpinang itu.

Baca Juga: Cerita Reynaldi, Cleaning Service yang Temukan Uang Rp136 Juta di Toilet Bandara Soekarno-Hatta

Penulis : Hedi Basri Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV/kompas.com


TERBARU