> >

Jebakan Tikus Pakai Listrik, Ilegal!

Berita daerah | 9 Januari 2022, 18:17 WIB
Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi menegaskan membasmi tikus di persawahan dengan menggunakan jebakan listrik merupakan cara ilegal. (Sumber: Dok. Humas Polri)

Sebagai informasi, burung yang memiliki postur kecil ini merupakan karnivora yang dikenal menjadikan tikus sebagai musuh alaminya.

Luthfi menjelaskan selain melestarikan hewan dilindungi, penggunaan serak jawa dinilai sama sekali tidak membahayakan lingkungan.

Lebih lanjut dia mendorong bhabinkamtibmas untuk bekerja sama dengan penyuluh pertanian untuk mengajak petani memberdayakan serak jawa dalam membasmi hama tikus di persawahan.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqudusy menyatakan, Polda Jateng saat ini sudah mencatat beberapa kejadian terkait jatuhnya korban jiwa akibat jebakan tikus berlistrik.

“Sebagian besar memang senjata makan tuan, dalam arti yang meninggal adalah pemiliknya sendiri," ujar Iqbal.

"Namun ada juga beberapa kasus yang meninggal adalah orang lain yang kebetulan melintas di persawahan. Ini harus segera diproses hukum,” lanjutnya.

Baca Juga: Basmi Tikus dari Rumah, Coba Gunakan Ramuan Semprotan Alami Ini

 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU