> >

Kejaksaan Bongkar Korupsi di Bank Jatim Kali Kedua: Kerugian Total Rp195 M, 8 Orang Jadi Tersangka

Hukum | 6 Januari 2022, 21:51 WIB
Ilustrasi Bank Jatim. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur membongkar dugaan kasus korupsi untuk kali kedua di PT Bank Jatim. (Sumber: Kompas.com)

SURABAYA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur membongkar dugaan kasus korupsi untuk kali kedua di PT Bank Jatim.

Akibat tindak pidana tersebut, kerugian keuangan negara bila ditotal mencapai Rp195 miliar. Adapun sebanyak 8 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: Bareskrim Polri Bongkar Korupsi di Bank Jateng Capai Rp597,97 Miliar, 5 Orang Jadi Tersangka

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim Fathur Rohman menjelaskan kasus pertama yang diungkap Kejati Jatim yakni tindak pidana korupsi di Bank Jatim Cabang Kepanjen, Kabupaten Malang.

Modus dugaan korupsi di Bank Jatim Cabang Kepanjen, Kabupaten Malang, itu yakni berupa kredit fiktif.

Berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jatim, kasus tersebut telah merugikan negara sebesar Rp170 miliar.

Dalam perkara tersebut, Kejati Jatim menetapkan enam orang sebagai tersangka.

Baca Juga: Database KPAI dan Bank Jatim Diduga Bocor, Pakar Keamanan Siber Temukan Sudah Dijual di Raid Forum

Beberapa tersangka di antaranya bahkan telah memasuki proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.

Sementara kasus kedua yakni dugaan korupsi di Bank Jatim Cabang Syariah Sidoarjo yang merugikan keuangan negara sebesar Rp25 miliar.

Dalam kasus korupsi di Bank Jatim Cabang Syariah Sidoarjo, Fathur Rohman mengatakan pihaknya telah menetapkan dua orang sebagai tersangka.

Masing-masing tersangka bernama Yuniwati Kuswandari (60 tahun), warga Desa Sepande, Sidoarjo dan Ario Ardianzah (38), warga Kecamatan Sukolilo, Surabaya.

Baca Juga: 10 Karyawan Bank Jatim Terpapar Covid-19, Layanan Nasabah Dihentikan

"Malam ini langsung kami tahan," kata Fathur Rohman melalui keterangan tertulis di Surabaya yang dikutip pada Kamis (6/1/2021).

Fathur menjelaskan, tersangka Yuniwati merupakan pengelola kantin di PT Astra Sedaya Finance Surabaya I.

Namun, dia sebelumnya tercatat sejak 1993 pernah bekerja sebagai staf finance and banking di PT Astra Sedaya Finance Surabaya I hingga pensiun tahun 2016.

Sedangkan, tersangka Ario Ardianzah adalah analis pembiayaan di Bank Jatim Cabang Syariah Sidoarjo.

Baca Juga: Dugaan Korupsi Bank Jateng Cabang Jakarta dan Blora, Kerugian Lebih Dari Rp 300 Miliar!

Penyidik Kejati Jatim mengungkapkan kronologi dugaan korupsi ini berawal dari tersangka Yuniwati mengajukan pembiayaan multiguna kepada PT Bank Jatim Cabang Syariah Sidoarjo.

Dalam pengajuan pinjaman tersebut, tersangka Yuniwati menggunakan nama-nama karyawan PT Astra Sedaya Finance Surabaya I.

Persyaratan pembiayaan disediakan oleh Yuniwati dengan meminta salinan kartu tanda penduduk (KTP), kartu keluarga (KK), dan kartu identitas karyawan yang mengajukan permohonan.

Sejumlah dokumen sebagai persyaratan kelengkapan permohonan pembiayaan, di antaranya slip gaji dan surat rekomendasi diperoleh tersangka Yuniwati melalui Hendrik selaku Manajer Cabang PT Astra Sedaya Finance Surabaya I.

Baca Juga: Kejagung Tetapkan 5 Orang Tersangka Terkait Korupsi LPEI

Menurut Fathur, proses pembiayaan multiguna kepada karyawan PT Astra Sedaya Finance Surabaya I tidak sesuai dengan ketentuan pemberian pembiayaan yang diatur dalam pedoman pembiayaan Bank Jatim.

"Tersangka Ario Ardianzah tidak melaksanakan tugasnya sebagai analis PT Bank Jatim Cabang Syariah Sidoarjo," ujar Fathur.

"Pemberian kredit yang tidak sesuai dengan prosedur tersebut mengakibatkan kredit macet dengan outstanding per 31 Agustus 2021 sebesar Rp25.573.332.149,00 atau Rp25 miliar lebih."

Fathur menyebut, ini merupakan perkara korupsi kedua di Bank Jatim dengan modus kredit fiktif yang ditangani Kejati Jatim dalam kurun waktu setahun terakhir.

Baca Juga: Wali Kota Bekasi Ditangkap KPK karena Diduga Korupsi Pengadaan Barang dan Lelang Jabatan

 

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU