Kejaksaan Bongkar Korupsi di Bank Jatim Kali Kedua: Kerugian Total Rp195 M, 8 Orang Jadi Tersangka
Hukum | 6 Januari 2022, 21:51 WIBSURABAYA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur membongkar dugaan kasus korupsi untuk kali kedua di PT Bank Jatim.
Akibat tindak pidana tersebut, kerugian keuangan negara bila ditotal mencapai Rp195 miliar. Adapun sebanyak 8 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga: Bareskrim Polri Bongkar Korupsi di Bank Jateng Capai Rp597,97 Miliar, 5 Orang Jadi Tersangka
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim Fathur Rohman menjelaskan kasus pertama yang diungkap Kejati Jatim yakni tindak pidana korupsi di Bank Jatim Cabang Kepanjen, Kabupaten Malang.
Modus dugaan korupsi di Bank Jatim Cabang Kepanjen, Kabupaten Malang, itu yakni berupa kredit fiktif.
Berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jatim, kasus tersebut telah merugikan negara sebesar Rp170 miliar.
Dalam perkara tersebut, Kejati Jatim menetapkan enam orang sebagai tersangka.
Baca Juga: Database KPAI dan Bank Jatim Diduga Bocor, Pakar Keamanan Siber Temukan Sudah Dijual di Raid Forum
Beberapa tersangka di antaranya bahkan telah memasuki proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.
Sementara kasus kedua yakni dugaan korupsi di Bank Jatim Cabang Syariah Sidoarjo yang merugikan keuangan negara sebesar Rp25 miliar.
Dalam kasus korupsi di Bank Jatim Cabang Syariah Sidoarjo, Fathur Rohman mengatakan pihaknya telah menetapkan dua orang sebagai tersangka.
Masing-masing tersangka bernama Yuniwati Kuswandari (60 tahun), warga Desa Sepande, Sidoarjo dan Ario Ardianzah (38), warga Kecamatan Sukolilo, Surabaya.
Baca Juga: 10 Karyawan Bank Jatim Terpapar Covid-19, Layanan Nasabah Dihentikan
"Malam ini langsung kami tahan," kata Fathur Rohman melalui keterangan tertulis di Surabaya yang dikutip pada Kamis (6/1/2021).
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV