Puluhan Terpidana di Aceh Masuk DPO karena Melarikan Diri
Peristiwa | 6 Januari 2022, 20:06 WIBBANDA ACEH, KOMPAS.TV – Sebanyak 36 terpidana di Aceh dari berbagai kasus masuk daftar pencarian orang atau DPO. Hal itu dikarenakan, mereka melarikan diri saat dieksekusi ke penjara.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh Muhammad Yusuf mengatakan, Kejati Aceh sudah membentuk tim tangkap buronan untuk mencari dan mengejar terpidana yang masuk DPO tersebut.
"Mereka masuk DPO karena tidak mau dieksekusi menjalani hukuman. Padahal kasus mereka sudah memiliki kekuatan hukum tetap. Hingga kini, masih ada 36 terpidana yang masih diburu dan masuk DPO," jelasnya di Banda Aceh, Kamis (6/1/2021)
Yusuf mengimbau para terpidana yang masuk DPO tersebut segera menyerahkan diri. Jika tidak, Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejati Aceh terus mencari keberadaan terpidana tersebut.
Diketahui Tim Tabur yang dibentuk sejak Januari 2021 tersebut, sudah menangkap 15 terpidana. Dua terpidana itu menyerahkan diri, yakni di Kabupaten Simeulue dan Kota Banda Aceh.
Baca Juga: Narapidana Kasus Narkoba Kabur dari Lapas Kelas I Tangerang
"Kami juga mengajak masyarakat melaporkan jika mengetahui keberadaan terpidana yang sedang dicari ke kantor kejaksaan maupun instansi terkait lainnya. Setiap informasi yang disampaikan akan mempercepat penangkapan DPO tersebut," kata Yusuf.
Di sisi lain, Mantan Wakil Kepala Kejati Aceh itu mengatakan, pengejaran para DPO tersebut mengalami kendala seperti keberadaan mereka tidak lagi di Aceh. Bahkan ada yang sudah lari ke luar negeri seperti Malaysia.
Namun begitu, Yusuf menegaskan, tidak menyurutkan semangat tim tabur mencari, mengejar, dan menangkap para DPO tersebut. Sebab, mereka harus menjalani hukuman atas perbuatan mereka lakukan.
"Kami mengajak masyarakat menginformasikan jika melihat dan mengetahui keberadaan DPO. Kami juga berkoordinasi dengan instansi terkait lainnya mengejar para buronan tersebut," imbaunya.
Baca Juga: Di Aceh Utara, Tanggul Kembali Jebol Karena Debit Air Sungai Meninggi Lagi
Penulis : Fransisca Natalia Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV/Antara