Polisi Amankan 4 Tersangka Pengiriman PMI Ilegal ke Malaysia, 3 Orang Berperan Perekrut
Hukum | 6 Januari 2022, 07:29 WIBDirreskrimum Polda Kepri Kombes (Pol) Jefri Ronald Parulian Siagian menjelaskan, setelah para calon PMI terkumpul, mereka dibawa ke Tanjung Uban, Bintan, sebelum dikirimkan ke Malaysia.
“TM Alias Ong ini adalah orang yang mengumpulkan para Pekerja Migran ini dari berbagai daerah,” ucap Jefri.
Baca juga: Perahu PMI Ilegal Karam di Perairan Malaysia, Bakamla Siagakan KN Belut Laut-406 Bantu Evakuasi
Jefri memastiakn bahwa pihaknya masih terus mendalami terkait dengan jaringan penyelundupan orang yang ada di Malaysia.
Ia mengatakan, polisi akan melakukan koordinasi dengan Kepolisian Diraja Malaysia setelah mendapatkan informasi lebih lanjut.
Adapun para tersangka dikenakan Pasal 4, Pasal 7 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang; Pasal 81 dan Pasal 83 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia; Pasal 3 Jo Pasal 4 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Baca juga: BP2MI Sebut Prajurit TNI AL Diduga Bantu Kirim PMI Ilegal, KSAL Yudo: Jangan Cari Kambing Hitam
Penulis : Baitur Rohman Editor : Fadhilah
Sumber : Kompas TV