Polisi Amankan 4 Tersangka Pengiriman PMI Ilegal ke Malaysia, 3 Orang Berperan Perekrut
Hukum | 6 Januari 2022, 07:29 WIBKOMPAS.TV - Sebanyak empat tersangka terkait kasus pengiriman pekerja migran Indonesia (PMI) secara ilegal ke Malaysia diamankan Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri).
Hal itu disampaikan Kepala Bidang Humas Polda Kepri Kombes (Pol) Harry Goldenhardt, Rabu (5/1/2022).
“Sudah empat tersangka jaringan sindikat people smuggling yang berhasil diamankan tim penyidik Ditkrimum (Polda Kepri)” kata Harry dikutip dari Kompas.com, Rabu.
Harry menyampaikan, total dari empat orang tersebut setelah polisi berhasil menangkap tersangka baru berinisial M Alias Ong.
Dari tersangka M alias Ong, polisi juga mengamankan beberapa alat komunikasi, seperti ponsel, beberapa buku tabungan atas nama tersangka, dan buku tabungan inisial LA yang merupakan istri dari M.
Baca juga: Pomal Temukan Rumah Pribadi Prajurit TNI AL Jadi Tempat Penampungan PMI Ilegal
Polisi mengungkapkan, M ini diketahui berperan sebagai perekrut atau orang yang mengumpulkan para calon PMI ilegal dari berbagai daerah.
Polisi sebelumnya sudah menangkap tiga tersangka, yakni JI, AS, dan S atau A.
Sama seperti M alias Ong, JI dan AS berperan sebagai perekrut PMI yang hendak dikirimkan ke Malaysia secara ilegal.
Sementara tersangka S, ia merupakan otak penyelundupan dan juga pemilik kapal yang ditumpangi total 64 PMI, yang karam akibat dihantam ombak saat cuaca buruk di Pantai Tanjung Balau, Kota Tinggi, Johor, Rabu (15/12/2021) lalu.
Penulis : Baitur Rohman Editor : Fadhilah
Sumber : Kompas TV