> >

Buntut Kasus Diklatsar Menwa, UNS Diminta Hilangkan Budaya Militer di Lingkungan Kampus

Peristiwa | 5 Januari 2022, 13:51 WIB
Gilang Endi Saputra (22), mahasiswa Universitas Sebelas Maret (UNS) yang meninggal dunia saat mengikuti Diklatsar Menwa (Sumber: Kompas TV/Widi Nugroho)

SOLO, KOMPAS.TV - Universitas Negeri Sebelas Maret (UNS) diminta menghilangkan budaya militer di lingkungan kampus usai meninggalnya mahasiswa UNS bernama Gilang Endi Saputra saat Diklatsar Menwa.

Pernyataan ini disampaikan perwakilan Aliansi Justice for Gilang, Alqis Bahnan dalam konferensi pers daring yang diselenggarakan LBH Yogyakarta, Selasa (4/1/2022).

"Budaya militer di dalam kampus ini juga menjadi tuntutan kami untuk dihilangkan atau dinihilkan karena kami tidak ingin kejadian serupa terjadi kembali berkedok beda tempat atau nama yang berbeda," kata Alqis.

Selain itu, pihaknya mendorong agar UNS memberikan sanksi akademik kepada pihak yang terlibat dalam Diklatsar Menwa hingga menyebabkan Gilang Endi Saputra meninggal dunia.

Alqis menilai sanksi akademik perlu diberikan antara lain kepada panitia hingga pembina yang terlibat dan bertanggung jawab dalam kegiatan Diklatsar Menwa.

"Pihak UNS memberi sanksi akademik kepada panitia hingga pembina karena ini kegiatan yang terorganisir," kata Alqis dalam keterangannya, Selasa (4/1).

Lebih lanjut, Alqis menyebut pihaknya akan terus mengawal kasus kematian Gilang Endi Saputra hingga tuntas agar tidak ada lagi korban selanjutnya.

Baca Juga: Satreskrim Polres Surakarta Limpahkan Kasus Diklatsar Menwa UNS ke Kejaksaan

"Kasus ini harus dituntaskan karena kami tidak ingin ada korban selanjutnya. Berdasarkan riset yang kami lakukan korban di sini tidak hanya Gilang, tetapi banyak sekali korban di tahun-tahun sebelumnya," jelas Alqis.

"Ini bukan kejadian satu kali, tapi berulang kali. Ini perlu menjadi catatan UNS untuk bisa mengontrol kegiatan KMS itu sendiri," sambungnya.

Alqis mengatakan UNS juga perlu memberikan ruang kepada eks pengurus Menwa untuk memberikan keterangan ke publik soal kegiatan yang merenggut nyawa Gilang. Menurut dia langkah itu harus diambil agar tidak ada asumsi liar yang berkembang.

"Sampai sekarang belum pernah disampaikan. Seharusnya memberi kesempatan Menwa terbuka ke publik terkait kronologisnya," jelasnya.

Selain itu, ia menilai, Menwa UNS layak dibubarkan. Ia merasa ormawa tersebut tidak pantas hanya dibekukan sebab telah terbukti melanggar ketentuan yang telah ditetapkan kampus.

Seperti diketahui Rektor UNS Solo, Jamal Wiwoho, membekukan Organisasi Kemahasiswaan (Ormawa) Korps Mahasiswa Siaga Batalyon 905 Jagal Abilawa UNS atau yang sering disebut Resimen Mahasiswa (Menwa) UNS. Pembekuan itu diwujudkan lewat Surat Keputusan (SK) Rektor UNS Nomor 2815/UN27/KH/2021 tertanggal 27 Oktober 2021.

Tim evaluasi dari internal kampus tersebut menyebutkan menemukan fakta-fakta terjadinya pelanggaran aturan di dalam pelaksanaan Pendidikan dan Latihan Dasar Pra Gladi Patria XXXVI Korps Mahasiswa Siaga Batalyon 905 Jagal Abilawa UNS.

Berdasarkan SK Rektor UNS tersebut, Korps Mahasiswa Siaga Batalyon 905 Jagal Abilawa UNS dilarang melakukan aktivitas apapun.

Pembekuan tersebut ditindaklanjuti dengan pemantauan dan evaluasi lebih lanjut mengenai keberadaan Korps Mahasiswa Siaga Batalyon 905 Jagal Abilawa sebagai salah satu organisasi kemahasiswaan di lingkungan UNS.

Baca Juga: Kembali Makan Korban, Ketua Komisi X Minta Nadiem Bekukan Sementara Diksar Menwa

Penulis : Nurul Fitriana Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU