> >

Aturan Transportasi Umum PPKM Luar Jawa-Bali, Level 3: Kapasitas 70 Persen, kecuali Pesawat

Peristiwa | 4 Januari 2022, 12:59 WIB
Transportasi umum pada masa PPKM Level 3 di luar Jawa Bali boleh beroperasi dengan penumpang maksimal 70 persen dari kapasitas, kecuali pesawat. (Sumber: KAI)

Kemudian, daerah dengan status PPKM Level 2 jumlahnya menurun dari sebelumnya 169 kabupaten/kota, kini menjadi sebanyak 148 kabupaten/kota.

Berikutnya, daerah dengan status PPKM Level 3 turun menjadi sebanyak 11 kabupaten/kota, dari sebelumnya sebanyak 26 kabupaten/kota. Sementara itu, tidak ada daerah dengan status PPKM level 4.

Baca Juga: Jakarta Kembali PPKM Level 2; Omicron Merebak, Kasus Aktif Covid-19 Meningkat Dua Kali Lipat

 

Penulis : Nurul Fitriana Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU