> >

Aturan Transportasi Umum PPKM Luar Jawa-Bali, Level 3: Kapasitas 70 Persen, kecuali Pesawat

Peristiwa | 4 Januari 2022, 12:59 WIB
Transportasi umum pada masa PPKM Level 3 di luar Jawa Bali boleh beroperasi dengan penumpang maksimal 70 persen dari kapasitas, kecuali pesawat. (Sumber: KAI)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di luar Jawa-Bali diperpanjang hingga 17 Januari 2022.

Terkait itu, pemerintah merilis aturan transportasi umum di wilayah PPKM Level 3.

Melansir Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 2 Tahun 2022, transportasi umum pada masa PPKM boleh beroperasi dengan penumpang maksimal 70 persen dari kapasitas, kecuali pesawat.

Dalam aturan yang diteken Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada 3 Januari 2022 itu, pesawat diperbolehkan mengangkut penumpang penuh atau 100 persen.

Kendati demikian, seluruh penggunaan transportasi umum ini harus dengan menerapkan protokol kesehatan ketat.

Baca Juga: Lengkap, Ini Daftar Terbaru Wilayah PPKM Level 1,2, dan 3 di Jawa-Bali

Adapun persyaratan perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor, dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut, dan kereta api) sesuai dengan ketentuan akan diatur oleh Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Nasional.

Dalam Inmendagri yang sama, transportasi umum di daerah yang menerapkan PPKM Level 1-2 bisa beroperasi dengan kapasitas 100 persen.

Diberitakan sebelumnya, pemerintah memutuskan memperpanjang penerapan PPKM di luar Jawa-Bali mulai 4 sampai 17 Januari 2022.

Jumlah daerah yang berstatus PPKM Level 1 meningkat menjadi sebanyak 227 kabupaten/kota, dari sebelumnya sebanyak 159 kabupaten/kota.

Penulis : Nurul Fitriana Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU