Polisi Tetapkan Pemuda yang Bunuh Begal sebagai Tersangka, Tidak Ditahan karena Kooperatif
Kriminal | 2 Januari 2022, 15:17 WIB"Motifnya, melakukan penganiayaan yang mengakibatkhan matinya orang karena tersangka melakukan pembelaan terhadap dirinya yang sedang kena begal dan mengambil ponsel pada saat dibegal," ujanya.
Polisi kemudian menerima laporan dari seorang ibu berusia 64 tahun, yang mengatakan bahwa cucunya meninggal diduga karena dibunuh.
Polisi pun menyelidiki dan menemukan petunjuk bahwa handphone milik RZ dibawa oleh tersangka D.
Ponsel milik RZ diberikan oleh D kepada kakaknya yang berinisial YR. Setelah itu, D pergi ke Riau.
Kata Riko, pihaknya melakukan pendekatan kepada keluarga D dan menghubungi D agar pulang.
Setelah dilakukan pendekatan, pelaku pulang dan menyerahkan diri ke Polrestabes Medan, Jumat (24/12/2021) lalu.
Baca Juga: Pelaku Begal Payudara Diarak ke Stasiun Bogor oleh Aparat Wanita dari TNI-Polri
"Yang bersangkutan (D) langsung menyerahkan diri ke Polrestabes Medan. Kami juga tengah memburu tiga orang rekan RZ berinisial A, D dan J yang melakukan pencurian dengan pemberatan (begal) kepada D," ungkapnya.
Perbuatan tersangka dikenakan Pasal 351 ayat (3), KUHPidana. Namun ia tidak ditahan karena dianggap kooperatif.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Purwanto
Sumber : Kompas.com