Guru Honorer Cabuli Siswi, Korban Diimingi Diberi Tenaga Dalam agar Juara Pencak Silat
Kriminal | 1 Januari 2022, 06:40 WIBPANDEGLANG, KOMPAS.TV - Tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur kembali terjadi. Kali ini peristiwa tak senonoh itu terjadi di Kabupaten Pandeglang, Banten.
Seorang guru honorer yang mengajarkan pencak silat berinisial AI (48) ditangkap Satreskrim Polres Pandeglang karena mencabuli dua muridnya.
Baca Juga: Istri Pergoki Perbuatan Cabul Herry Wirawan, Pelaku: Itu Urusan Suami, Ibu Ngurus Rumah dan Anak
Kedua korban pencabulan AI masing-masing siswa berusia 13 tahun berinisial NA dan SS. Mereka diketahui merupakan siswi SMP di salah satu sekolah di Kabupaten Pandeglang.
Kasat Reskrim Polres Pandeglang AKP Fajar Mauludi mengatakan penangkapan terhadap tersangka AI dilakukan setelah keluarga korban melaporkan langsung peristiwa pencabulan itu kepada pihak kepolisian.
"Keluarga korban membawa anaknya ke Polres Pandeglang untuk melaporkan perbuatan cabul guru honorer yang kegiatan sehari-harinya mengajar silat," kata Fajar Mauludi di Pandeglang, Banten, pada Jumat (31/12/2021).
Baca Juga: Kronologi Kasus Pencabulan di Bekasi yang Mana Ibu Korban Tangkap Sendiri Pelakunya
Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka, diketahui AI melancarkan aksi bejatnya di dekat tempat pemakaman umum yang berada di Kecamatan Saketi. Modus tersangka dalam melancarkan aksinya yakni mengajak korban berziarah ke pemakaman.
Alasannya, memberikan ilmu kebatinan sebagai bekal untuk mengikuti kejuaraan pencak silat Bupati Cup Pandeglang 2021.
Namun, bukan ilmu yang didapat oleh kedua murid SMP itu. Melainkan aksi pencabulan yang dilakukan oleh guru mereka sendiri.
Saat melancarkan aksinya, tersangka AI meminta korban untuk melepaskan pakaiannya agar lebih mudah diberikan ilmu kebatinan atau tenaga dalam. Kemudian berlanjut dengan aksi pencabulan.
Baca Juga: Rilis Akhir Tahun 2021, Kapolri: Tingkat Kejahatan Turun 19,3 Persen
Sementara itu, tersangka AI mengaku baru pertama kali melakukan aksi pencabulan terhadap murid pencak silatnya tersebut.
Aksi bejat yang dilakukannya itu pun, kata AI, tidak sampai terjadi persetubuhan.
Kepada para korbannya, AI mengelabui kedua muridnya dengan mengatakan mereka akan menjadi juara setelah diisi tenaga dalam olehnya.
Atas perbuatannya, tersangka AI akan dijerat dengan Undang-Undang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana selama 15 tahun penjara.
Baca Juga: Serangan Udara Arab Saudi Salah Sasaran Hantam Kamp Sekutu, 12 Tentara Pemerintah Yaman Tewas
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV