> >

Airlangga Buka Suara soal UMP DKI Jakarta Versi Anies Baswedan yang Bikin Geger

Peristiwa | 30 Desember 2021, 18:17 WIB
Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menanggapi masalah kisruh UMP 2022 DKI Jakarta. (Sumber: Kemenko Perekonomian)

"Menetapkan Upah Minimum Provinsi Tahun 2022 di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebesar Rp4.641.854 (empat jutal enam ratus empat puluh satu ribu delapan ratus lima puluh empat rupiah) per bulan," tulis Anies di kepgub tersebut.

Angka tersebut mulai berlaku sejak 1 Januari 2022 dan berlaku bagi pekerja yang memiliki masa kerja kurang dari satu tahun. 

Anies pun meminta agar aturan ini segera diikuti. Jika tidak, maka ia mengancam akan menjatuhkan sanksi kepada perusahaan yang melanggar.

Dalam siaran persnya, Anies menjelaskan beberapa pertimbangan dilakukannya revisi. Yaitu, kajian Bank Indonesia yang menunjukkan proyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia pada 2022 mencapai 4,7 persen sampai 5,5 persen, sehingga inflasi akan terkendali pada posisi 3 persen (2-4 persen).

Baca Juga: Akui Revisi Kenaikan UMP DKI Tak Sesuai Peraturan Pemerintah, Wagub Ahmad Riza Jelaskan Alasannya

Kemudian, Institute for Development of Economics and Finance (Indef) memproyeksikan tingkat pertumbuhan ekonomi Indonesia tahun 2022 sebesar 4,3 persen.

Di sisi lain, meski kenaikan UMP DKI 2022 disambut baik oleh kalangan buruh, namun revisi tersebut justru menimbulkan kekisruhan di publik. 

Keputusan itu diprotes oleh pengusaha, karena dinilai tidak sah lantaran acuannya bukan formula dalam hitungan PP 36 tahun 2021.

 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU