Suami di Palembang yang Bakar Hidup-Hidup Istri Terancam Penjara Lima Tahun
Kriminal | 29 Desember 2021, 21:11 WIBBeruntung, korban berhasil menyelamatkan diri dengan menceburkan diri ke sungai. Ia kemudian mendapatkan perawatan di rumah sakit karena mengalami luka bakar di lengan dan kaki.
Kapolsek SU I Palembang Kompol A Firdaus membenarkan bahwa motif penganiayaan itu dilatarbelakangi cemburu karena korban diduga selingkuh dengan pria lain.
“Korban dan pelaku sebelumnya memang sempat cekcok karena cemburu. Kemudian korban disiram Pertalite dan dibakar suaminya ketika sedang salat,” ujar Firdaus.
Atas perbuatannya, pelaku terancam dikenakan Pasal 44 Ayat 2 UU RI No 32 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman kurungan penjara di atas lima tahun.
Baca Juga: Terkuak! Ini Kata-Kata Asnawi pada Pemain Singapura yang Gagal Eksekusi Penalti di Piala AFF 2020
Penulis : Ahmad Zuhad Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas.com