> >

Kader PDIP Pukuli Pelajar SMA di Medan, Begini Kronologinya

Hukum | 27 Desember 2021, 06:37 WIB
Seorang pemuda berinisial FL menjadi korban penganiayaan oleh pengemudi mobil di depan minimarket yang terletak di Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan, Sumatera Utara.  (Sumber: Screenshot)

MEDAN, KOMPAS.TV – Seorang kader Parta PDI Perjuangan atau PDIP, yang belakangan diketahui bernama Halpian Sembiring Meliala, sempat jadi obrolan di media sosial karena memukuli pelajar di parkiran minimarket.

Diketahui, Halpian Sembiring merupakan Wakil Pembina Satgas PDI Perjuangan Sumut dan seorang pelajar yang dianiaya adalah siswa SMA Al-Azhar berusia 16 tahun berinisial FL.

Aksi penganiayaan yang dilakukan Helpian terhadap FL terjadi di kawasan Kecamatan Medan Johor, Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut) pada Kamis, 16 Desember 2021.

Pemukulan terhadap remaja yang juga sempat terekam kamera tersembunyi itu sempat viral di media sosial. 

Dalam video tersebut, terlihat mobil pelaku menabrak sepeda motor korban.

Peristiwa bermula ketika korban keluar dari minimarket dan meminta tersangka menggeser mobilnya karena menghalangi sepeda motor korban yang akan keluar.

Namun karena kesal, pelaku menganiaya korban hingga akhirnya dilerai warga yang berada di sekitar lokasi.

Baca Juga: Tak Ditahan, Kader PDIP yang Aniaya Pelajar Sempat Menelepon sebelum Dibawa ke Kantor Polisi

Terancam 3,5 Tahun Penjara dan Dipecet dari Partai

Atas perbuatannya, Halpian terancam 3,5 tahun penjara hingga dipecat dari PDIP.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polrestabes Medan Kompol M Firdaus, mengatakan, pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Dia dijerat Pasal 80 ayat 1 juncto Pasal 76 c UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. 

Ancaman hukuman paling singkat 3 tahun 6 bulan dan denda paling banyak Rp 72 juta.

Meski statusnya sudah tersangka, polisi tidak menahan pelaku.

"Pelaku tidak ditahan dan wajib lapor," kata Firdaus dilansir dari Tribunnews.com, Sabtu (25/12/2021).

Walaupun polisi tidak menahan Halpin, berkas perkara tersangka pelaku tetap akan dilanjutkan ke kejaksaan.

"Sampai sekarang belum ditahan. Status tersangka masih penangkapan, karena teman-teman (wartawan) banyak yang telepon minta segera diekspos, harusnya kita kan beri waktu 1x24 jam (pemeriksaan)," ucap Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko.

Baca Juga: Pria yang Pukul dan Tendang Pelajar SMA di Depan Minimarket Ditangkap Polisi, Ternyata Kader PDIP

Selain sudah ditetapkan sebagai tersangka, Halpin juga terancam dipecat dari kader PDIP.

"Iya (terancam dipecat). Nanti ada keputusan rapat DPD untuk evaluasi yang bersangkutan dan kami tak segan untuk mengambil tindakan tegas," kata Ketua DPD PDIP Sumatera Utara Rapidin Simbolo.

Ketua DPD PDIP Sumut Rapidin Simbolon meminta maaf khususnya pada masyarakat Sumatera Utara (Sumut).

Rapidin mengaku sangat kecewa dengan tindakan arogansi kadernya kepada seorang remaja meskipun disebut ada kata-kata kasar yang dilontarkan korban terlebih dahulu.

"Terlepas ada kata-kata kasar dari korban, sebenarnya tidak harus dilakukan dengan menghakimi sendiri, memukul. Saya sebagai ketua sangat kecewa," ucap Rapidin.

Selain itu, Rapidin mengatakan pihaknya mengapresiasi terhadap aparat hukum yang menangani kasus tersebut karena bergerak cepat.

Partainya sebagai partai yang membela orang lemah atau wong cilik, kata Rapidin, selalu menaruh simpati kepada masyarakat. 

"Ini sudah bertentangan dengan anggaran dasar/anggaran rumah tangga (AD/ART) partai kami," tutur dia.

Menurutnya, pelaku Halpian terancam bakal dipecat dari keanggotaan partai berlambang kepala banteng dengan moncong putih itu.

Namun sebelum memutuskan untuk memecat pelaku, pihaknya terlebih dahulu akan melakukan rapat internal, baru kemudian memutuskan hasilnya dalam rangka mengevaluasi perbuatan Halpian.

"Iya (terancam dipecat). Nanti ada keputusan rapat DPD untuk evaluasi yang bersangkutan dan kami tak segan untuk mengambil tindakan tegas," ujar Rapidin.

Baca Juga: Satgas PDIP yang Aniaya Pelajar SMA di Depan Minimarket Terancam Penjara 3,5 Tahun

Penulis : Hedi Basri Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV/Tribunnews


TERBARU