> >

Tak Ditahan, Kader PDIP yang Aniaya Pelajar Sempat Menelepon sebelum Dibawa ke Kantor Polisi

Hukum | 26 Desember 2021, 17:26 WIB
Tersangka H (45), pelaku penganiayaan remaja di minimarket di minimarket di Jalan Pintu Air IV, Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor pada Kamis (16/12/2021) saat konferensi pers di Mapolrestabes Medan, Sabtu (25/12/2021) (Sumber: Kompas.com/Dewantoro)

Meski statusnya sudah tersangka, polisi tidak menahan pelaku.

"Pelaku tidak ditahan dan wajib lapor," kata Firdaus, Sabtu (25/12).

Walaupun polisi tidak menahan H, berkas perkara tersangka pelaku tetap akan dilanjutkan ke kejaksaan.

"Sampai sekarang belum ditahan. Status tersangka masih penangkapan, karena teman-teman (wartawan) banyak yang telepon minta segera diekspos, harusnya kita kan beri waktu 1x24 jam (pemeriksaan)," sambung Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko.

Tersangka H dijerat dengan Pasal 80 ayat 1 juncto Pasal 76 c UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga: Satgas PDIP yang Aniaya Pelajar SMA di Depan Minimarket Terancam Penjara 3,5 Tahun

Ia terancam hukuman paling singkat 3 tahun 6 bulan dan denda paling banyak Rp 72 juta.

Saat diberi peluang untuk klarifikasi oleh Kasat Reskrim Polrestabes Medan, kader PDIP ini melontarkan kalimat dengan nada yang amat pelan.

Bahkan saking pelannya, beberapa awak media meminta H untuk bicara lebih keras.

“Mohon maaf saya khilaf,” ungkapnya.

Selain sudah ditetapkan sebagai tersangka, H juga terancam dipecat dari kader PDIP.

"Iya (terancam dipecat). Nanti ada keputusan rapat DPD untuk evaluasi yang bersangkutan dan kami tak segan untuk mengambil tindakan tegas," kata Ketua DPD PDIP Sumatera Utara Rapidin Simbolo.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas.com


TERBARU