Fakta Perwira TNI Terlibat Kematian Sejoli di Nagreg, Jenderal Andika Perintahkan Dipecat
Hukum | 25 Desember 2021, 07:17 WIBPrantara melanjutkan, ketiganya diduga melanggar peraturan perundangan, yakni UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya.
Antara lain, Pasal 310 dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun, dan Pasal 312 dengan ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun.
Selain dugaan melanggar UU Nomor 22 tahun 2009, mereka juga diduga melanggar KUHP Pasal 181 dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 bulan.
Selanjutnya KUHP Pasal 359, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun, Pasal 338 ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun, Pasal 340 ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup.
Baca Juga: 1 Perwira dan 2 Tamtama TNI AD Penabrak Sejoli di Nagreg Terancam Penjara Seumur Hidup
Sebelumnya diberitakan, sejoli Handi dan Salsa mengalami kecelakaan di wilayah Nagreg. Beberapa hari kemudian, jenazah keduanya ditemukan di Sungai Serayu di wilayah Cilacap dan Banyumas, Jawa Tengah.
Karena pelaku diduga anggota TNI, Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandung menyerahkan kasus ini kepada Polisi Militer Kodam (Pomdam) III/Siliwangi.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Fadhilah
Sumber : Kompas.com