Dear ASN, Jangan Coba-Coba Tolak Vaksinasi karena Mendagri Perintahkan Hal Ini ke Kepala Daerah
Update corona | 25 Desember 2021, 01:05 WIBMALUKU, KOMPAS.TV - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian sudah memerintahkan kepada setiap kepala daerah di Indonesia untuk mengambil sikap tegas terhadap para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak mendukung program vaksinasi Covid-19.
Tito mengizinkan kepala daerah untuk menahan tunjangan kinerja Apratur Sipil Negara (ASN) yang menolak vaksinasi.
"Dia (ASN) tidak melaksanakan perintah atasan untuk program vaksinasi tahan (tunjangan) bila perlu," ungkap Tito Karnavian di Kantor Gubernur Maluku, Jumat (24/12/2021), dikutip dari Kompas.com.
Menurut Tito, menahan tunjangan ASN yang menolak vaksinasi bisa dilakukan setelah pemerintah daerah mengupayakan pendekatan.
Baca Juga: Mendagri Rakor Percepatan Vaksinasi Di Maluku
"Masalah ASN tadi upayakan cara soft. Kalau cara soft tidak bisa, beberapa daerah lain yang sudah bagus itu, mereka menunda tunjangan kinerja, bukan gaji," katanya.
Mantan Kapolri ini mengatakan, sah-sah saja jika kepala daerah menahan tunjangan demi mencapai target vaksinasi.
"Tunjangan kinerja itu bukan hak ASN. Atasan melihat kinerja baik maka tunjangannya dikasih penuh, kalau dia enggak masuk segala macam maka tunjangannya dipotong bisa," ujar Tito.
Jika ASN tersebut telah mengikuti vaksinasi, lanjutnya, tunjangan yang ditahan harus diberikan.
"Kalau sudah divaksin baru diberikan (tunjangan kinerja). Itu salah satu teknik ada beberapa daerah yang melakukan itu," katanya.
Baca Juga: Percepat Vaksinasi, Mendagri Izinkan Pemda Gunakan Bansos untuk Tarik Minat Warga
Lebih lanjut Tito menjelaskan, seperti dilansir dari Antara, vaksinasi adalah program prioritas pemerintah.
Presiden Joko Widodo atau Jokowi bahkan menargetkan capaian vaksinasi dosis pertama 70 persen hingga akhir 2021.
Meski capaian vaksinasi dosis pertama secara nasional berada di angka 75 persen, tapi masih ada daerah yang capaiannya berada di bawah 70 persen.
"Beliau (Presiden) ingin agar bukan hanya angka nasional tapi angka di daerah-daerah juga minimal 70 persen. Untuk apa, untuk memproteksi masyarakat di daerah masing-masing," tandas Tito Karnavian.
Penulis : Gading Persada Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas.com/Antara