Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Abdul Aziz Mundur, Ada Apa?
Politik | 22 Desember 2021, 22:59 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Abdul Aziz mengajukan pengunduran diri dari jabatannya. Alasan di balik pengunduran diri itu, ditegaskannya, bukan karena ada desakan mundur dari rekan sejawatnya.
"Tidak perlu surat (pengunduran diri) karena memang ada aturan, setengah periode (di DPRD DKI) akan di-rolling posisinya," kata Aziz, Rabu (22/12/2021), dilansir dari Kompas.com.
Keputusan tersebut diajukan pada partainya, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) secara lisan sejak dua bulan lalu.
Ia mengundurkan diri dari jabatan ketua Komisi B karena ingin menyelesaikan studi S2-nya di Universitas Indonesia. Selama ini, ia merasa kesulitan membagi waktu antara kuliah dengan pekerjaanya di DPRD.
Terkait adanya dugaan desakan, hal itu muncul setelah Abdul Aziz tiba-tiba mengeluarkan surat rekomendasi kepada PT Transjakarta berkaitan dengan rentetan kecelakaan yang melibatkan bus Transjakarta beberapa waktu belakangan.
Kejadian tersebut kemudian membuat sejumlah anggota Komisi B melaporkan Abdul Aziz ke Badan Kehormatan (BK) DPRD DKI Jakarta. Namun, ia telah membantah dugaan tersebut.
Baca Juga: Diminta KNKT Perbaiki Tata Kelola Sopir Bus, Ini Tanggapan TransJakarta
"Saya berterimakasih pada teman-teman yang mengajukan karena memang saya sudah mengajukan untuk mengundurkan diri, tapi sampai dengan sekarang belum diizinkan oleh partai," ujar dia.
Sebelumnya, Abdul Aziz memutuskan memberikan rekomendasi berupa reorganisasi manajemen PT Transjakarta. Rekomendasi ini merupakan satu dari tiga rekomendasi yang dilayangkan Komisi B atas rentetan kecelakaan bus transjakarta.
"Paling tidak, ada tiga hal yang kami sampaikan akan menjadi rekomendasi. Yang pertama adalah harus diadakan reorganisasi struktur dan harus ada penanggung jawab di bidang keselamatan," kata Aziz menutup rapat kerja Komisi B dengan PT Transjakarta, Senin (6/12/2021).
Aziz berharap ada direksi khusus di PT Transjakarta untuk memastikan agar kecelakaan bus Transjakarta tidak terulang kembali.
Rekomendasi kedua, harus ada audit total atas kecelakaan beruntun yang terjadi belakangan. Komisi B meminta audit melibatkan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) untuk mengetahui persis penyebab terjadinya kecelakaan.
"Rekomendasi ini mohon di-update setelah adanya rekomendasi dari KNKT karena ini akan ada hubungannya dengan rekomendasi kami nantinya," tuturnya.
Baca Juga: Transjakarta Kecelakaan Berulang, Komisi B DPRD DKI Desak Jajaran Direksi Transjakarta Mundur
Penulis : Fransisca Natalia Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV/Kompas.com