> >

Akui Revisi Kenaikan UMP DKI Tak Sesuai Peraturan Pemerintah, Wagub Ahmad Riza Jelaskan Alasannya

Berita daerah | 21 Desember 2021, 23:04 WIB
Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengakui revisi kenaikan upah minimum provinsi (UMP) yang diputuskan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tidak sesuai peraturan pemerintah. (Sumber: Dok. PPID DKI Jakarta)

"Ini juga sekaligus meningkatkan kemampuan daya beli masyarakat. Ini wujud apresiasi bagi pekerja dan juga semangat bagi geliat ekonomi dan dunia usaha. Harapan kami ke depan, ekonomi dapat lebih cepat derapnya demi kebaikan kita semua," katanya.

 Kebijakan Anies tersebut akhirnya memunculkan pro dan kontra dari kalangan buruh dan pengusaha. Buruh yang mendapat angin segar dari Anies meminta agar seluruh pimpinan daerah bisa menaikan upah minimum seperti yang terjadi di DKI Jakarta.

Sementara, para pengusaha merasa kebijakan Anies adalah kebijakan sepihak yang merusak iklim dunia usaha dan mengancam akan menuntut keputusan kenaikan UMP itu ke Pengadilan Tata Usaha Negara.

Baca Juga: Perusahaan Besar Dukung Kenaikan UMP DKI Jakarta, Said Iqbal: Mereka Justru Sayangkan Sikap Apindo

 

Penulis : Fransisca Natalia Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV/Kompas.com


TERBARU