Tarif Tol Jakarta-Tangerang Naik Mulai 26 Desember 2021
Update | 21 Desember 2021, 16:59 WIB"Evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun berdasarkan tarif lama yang disesuaikan dengan pengaruh inflasi," jelas Nasrullah.
Nasrullah menambahkan, penyesuaian tarif tol itu penting bagi bisnis jalan bebas hambatan sebagai bentuk pengembalian investasi.
"Selain itu, juga untuk memastikan pemenuhan layanan kepada pengguna jalan, dan menjaga iklim investasi di Indonesia,” imbuhnya.
Baca Juga: Selama Nataru, Polres Boyolali Gelar Operasi dan Pengecekan Swab di Jalan Tol Solo-Semarang
Tarif Jalan Tol Jakarta-Tangerang
Berikut besaran tarif Jalan Tol Jakarta-Tangerang, khususnya ruas Simpang Susun Tomang-Tangerang Barat-Cikupa.
- Golongan I: Rp 8.000
- Golongan II: Rp 12.000
- Golongan III: Rp 12.000
- Golongan IV: Rp 15.500
- Golongan V: Rp 15.500
Penulis : Aryo Sumbogo Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas.com