> >

Baru Keluar Penjara, Pria di Surabaya Bunuh Lelaki yang Selingkuh dengan Istrinya hingga Melahirkan

Kriminal | 21 Desember 2021, 16:38 WIB
Ilustrasi pembunuhan. Seorang pria yang baru keluar dari penjara, AW, membunuh AH, lelaki yang menghamili istrinya.  AH (33) ditemukan tewas Sabtu (18/12/2021) malam. (Sumber: Shutterstock)

SURABAYA, KOMPAS.TV – Seorang pria yang baru keluar dari penjara, AW, membunuh AH, lelaki yang menghamili istrinya. 

Korban berinsial AH (33) ditemukan tewas Sabtu (18/12/2021) malam di sekitar pertigaan Jalan Stasiun Kota, Surabaya, Jawa Timur.

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKBP Anton Elfrino Trisanto, menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku menyimpan dendam kepada korban yang telah menghamili istirinya.

Istri pelaku melahirkan seorang bayi pada awal Desember 2021. Bayi tersebut merupakan hasil hubungan gelap dengan korban.

Baca Juga: Monyet Bantai 250 Anjing dengan Cara Dilempar dari atas Gedung, Disebut Pembunuhan Balas Dendam

"Pelaku tidak tahu karena baru saja keluar dari penjara. Pelaku dipenjara dua tahun atas kasus pencurian," terang Anton, Selasa (21/12).

Saat mengetahui istrinya telah melahirkan seorang bagyi, pelaku merasa terkejut. Kemudian istrinya mengakui bahwa bayi itu hasil hubungan gelapnya dengan korban.

"Sang istri mengaku dia hamil karena behubungan dengan korban," jelas Anton. 

Saat kejadian, lanjut Anton, pelaku mengintai korban dengan berboncengan bersama seorang rekannya. Saat melihat korban di pinggir jalan, pelaku langsung membunuh korban.

Setelah itu, pelaku langsung melarikan diri ke kampung halamannya di Pulau Madura.

"Rekan pelaku yang membonceng saat ini masih kita buru," ujarnya.

Korban AH ditemukan tewas bersimbah darah akibat sabetan benda tajam di bagian lengan dan perut.

Warga Jalan Tambak Wedi, Surabaya, itu sempat dirawat selama 12 jam di RSU dr Soetomo Surabaya.

Namun, AH meninggal pada Minggu (19/12). Tidak lama setelah kejadian tersebut, tim Reskrim Polres Tanjung Perak Surabaya melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan saksi dan barang bukti.

Baca Juga: Adegan Pembunuhan Ibu dan Anak Dalam Pra Rekonstruksi Dinilai Janggal

Sehari setelah kejadian, polisi menangkap AW di Kabupaten Sampang, Madura. Kepada polisi, AW mengakui perbuatannya.

Polisi telah menetapkan pelaku sebagai tersangka. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 351 KUHP dan pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas.com


TERBARU