> >

Selebgram TE dan WNA Brasil Berstatus Korban Kasus Prostitusi, Polisi Tangkap Mucikari

Kriminal | 21 Desember 2021, 12:35 WIB
JB (42) saat konferensi pers kasus prostitusi selebgram beserta barang bukti kejahatan pada Senin (20/12/2021). (Sumber: Humas Polda Jateng)

Dari lokasi kejadian, polisi menyita barang bukti berupa ponsel, uang Rp13 juta dan alat kontrasepsi.

Atas perbuatannya, tersangka JB dijerat pasal 2 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan pidana 3 tahun dan paling lama 15 tahun denda Rp120 juta hingga Rp600 juta.



 

Penulis : Dian Nita Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU