> >

Mantan Kapolsek Kebayoran Baru Gugat Kapolri dan Kapolda ke PTUN, Apa Alasannya?

Hukum | 21 Desember 2021, 10:47 WIB
AKBP Benny Alamsyah (Sumber: (Kompas.com/Tangguh Sipria Riang))

Perkaranya, dia diketahui mengonsumsi narkoba jenis sabu.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya yang saat itu masih dijabat oleh Kombes Yusri Yunus.

Kombes Yusri Yunus mengatakan seorang anggota polisi yang terbukti melanggar tindak pidana akan menjalani 2 proses hukum, yakni proses hukum pelanggaran tindak pidana dan kode etik.

"Mekanismenya adalah nanti ditangani pidananya dulu, nanti baru dilakukan (proses hukum) kode etik karena dia anggota Polri," ujar Kombes Yusri Yunus, dikutip dari Kompas.com, Kamis (21/11/2019).

"Kan anggota Polri ini kalau melakukan kesalahan, 2 beban, pertama (diproses) pidana dulu. Kemudian, ada lagi (proses hukum) kode etik atau disiplin," ujarnya mengatakan.

Hasil sidang kode etik menyatakan Benny direkomendasikan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari Polri.

"Jadi Benny rekomendasinya PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat)," ujar Yusri.

Penulis : Baitur Rohman Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU