> >

Tak Ada yang Ajukan Perlindungan Hukum, Anggaran Rp40 Juta Kembali ke Kas Daerah

Hukum | 21 Desember 2021, 03:35 WIB
Ilustrasi - Pemerintah Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, menyatakan akan mengembalikan dana bantuan hukum gratis bagi warga miskin yang terjerat kasus pidana hukum. (Sumber: Shutterstock via Kompas.com)

Baca Juga: Kemenkumham Sulsel Dorong Akselerasi Bantuan Hukum Masyarakat Miskin

 

Penulis : Fransisca Natalia Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Antara


TERBARU