Polda Jateng Bongkar Prostitusi Selebgram dan WNA, Bertarif Rp25 Juta
Kriminal | 20 Desember 2021, 22:46 WIBLalu, uang itu digunakan untuk pembelian tiket pesawat sebesar Rp3 juta dan ditransferkan ke TE sebesar Rp5 juta.
“Sisanya Rp 7 juta masih dikuasai oleh muncikari. Setelah TE dan FBD bertemu tamu di hotel, mucikari JB mendapatkan uang komisi sebesar Rp6 juta pada 15 Desember untuk pemesanan dua PSK tersebut,” tutur Kombes Djuhandani.
Berdasarkan kesepakatan, TE mendapatkan jatah Rp16 juta dan FBD akan menerima Rp10 juta.
Djuhandani mengatakan, kedua PSK kini berstatus sebagai korban yang ditawarkan oleh JB sebagai muncikari. Polisi masih mendalami kasus ini untuk pengembangan berikutnya.
Atas perbuatannya, tersangka JB disangkakan pasal 2 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan pidana 3 tahun dan paling lama 15 tahun denda Rp120 juta – Rp600 juta
Baca Juga: Marah! Bupati Pandeglang Copot Kadispora terkait Bupati Cup Berhadiah Rp45 Ribu
Penulis : Ahmad Zuhad Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV