> >

Dinilai Tak Sesuai Aturan, Kemnaker akan Tindak Lanjuti Keputusan Anies Naikkan UMP DKI 5,1 Persen

Update | 20 Desember 2021, 13:13 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. (Sumber: Dok. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta)

Untuk diketahui, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta merevisi besaran kenaikan UMP DKI Jakarta 2022, dari 0,85 persen menjadi 5,1 persen.

UMP tahun 2022 menjadi sebesar Rp4.641.854 atau naik 5,1 persen atau senilai Rp225.667 dari UMP tahun 2021.

Sebelumnya, dalam keputusan yang diumumkan pada 22 November 2021, untuk UMP 2022, Pemprov DKI memutuskan kenaikan sebesar Rp37.748,988 atau 0,85 persen dari UMP DKI 2021.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melalui keterangan resmi Pemprov DKI, Sabtu (18/12/2021), menjelaskan, revisi atas kenaikan besaran UMP DKI 2022 didasarkan pada kajian Bank Indonesia bahwa proyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia pada 2022 mencapai 4,7 persen sampai 5,5 persen.

Baca Juga: Wagub DKI Bantah Perubahan Kenaikkan UMP Jakarta 2022 Diputuskan Sepihak

Selain itu, inflasi akan terkendali di posisi 3 persen (2-4 persen), dan proyeksi Institute for Development of Economics and Finance (Indef) bahwa tingkat pertumbuhan ekonomi Indonesia tahun 2022 sebesar 4,3 persen.

Selain mempertimbangkan sentimen positif dari kajian dan proyeksi ekonomi Indonesia, keputusan kenaikan UMP juga didasari kajian ulang dan pembahasan kembali bersama semua pemangku kepentingan terkait serta dengan semangat keberhati-hatian di tengah mulai berderapnya laju roda ekonomi di wilayah Jakarta.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas.com


TERBARU