4 Anggota Polisi Diperiksa Propam Terkait Tahanan Narkoba yang Tewas usai Dijemput dari dalam Lapas
Hukum | 20 Desember 2021, 08:31 WIBKendati demikian, ia tidak mau masuk ke ranah kasus yang dijalani bersangkutan, tapi yang dipersoalkan adalah penyebab kematian korban.
"Saya pertegas, mengenai kasus dilakukan almarhum, terpisah dengan apa yang dialami korban," ujar Abduh.
"Kami persoalkan disini, adalah proses kematiannya, apa penyebabnya. Mengenai kasusnya, kita tidak masuk ke wilayah itu."
Baca Juga: Bripka IS dan Istri Tahanan Narkoba yang Hamil Ternyata Pacaran, Terungkap Bukti Video saat di Hotel
Selain itu, Abduh menambahkan, dampak kematian korban sangat berpengaruh kepada psikologi pihak keluarga.
Keluarga menduga ada tindak kekerasan kepada korban karena saat penjemputan kondisinya sehat walafiat jika dilihat dari fotonya.
Untuk langkah hukum selanjutnya, kata Abduh, masih menunggu pihak keluarga yang masih diselimuti duka di kampung halamannya di Kabupaten Pinrang.
Setelah bertemu, kata Abduh, baru nanti akan disampaikan ke media termasuk menanggapi hasil dari autopsi terhadap korban.
Baca Juga: Polisi Sita Uang Rp388 Miliar Hasil Tindak Pidana Pencucian Uang Kasus Narkoba!
Sebelumnya, terpidana kasus kepemilikan narkoba bernama Andi Lolo (40), warga asal Pinrang, meninggal dunia usai dijemput petugas kepolisian dari Lapas Narkotika, Sungguminasa, Bolangi, Kabupaten Gowa pada Rabu, 15 Desember 2021.
Terpidana kasus narkoba ini di vonis 15 tahun penjara dan telah menjalani masa tahanan 5 tahun di Lapas setempat.
Ia dinyatakan meninggal di hari yang sama di Rumah Sakit Islam Faisal Makassar, dua jam setelah dijemput polisi.
Karena kematian korban dianggap tak wajar, pihak keluarga kemudian meminta dilakukan autopsi, yang kemudian dilaksanakan di Rumah Sakit Bhayangkara Makassar.
Baca Juga: Anggota Komisi V Minta Pemerintah Dengarkan Protes Soal Aturan 40 Persen Dana Desa untuk BLT
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Antara