Seorang Perempuan Muda di Yogyakarta Menyamar Jadi PNS Keruk Rp 370 Juta dari Pacar
Kriminal | 15 Desember 2021, 14:33 WIBYOGYAKARTA, KOMPAS.TV- Seorang perempuan muda di Yogyakarta bernisial RA (22) menyamar sebagai pegawai negeri sipil (PNS) untuk mengelabui pacarnya AS (31) warga Guwosari, Pajangan, Bantul. DI Yogyakarta. RA mengaku sebagai PNS yang bekerja di Dinas Perdagangan dan Perindustrian.
RA dan AS berkenalan melalui aplikasi percakapan online pada Juli 2021. Saat bertemu di rumah AS, RA datang berpakaian dinas PNS.
Mereka pun menjalin hubungan asmara. Dalam perjalanan hubungan mereka, RA kerap meminjam uang kepada AS yang bekerja di bidang pelayaran luar negeri.
Baca Juga: Menyamar Dengan Jilbab, Maling Motor Tetap Dikenali Tetangga
“RA meminjam uang dengan berbagai alasan mulai untuk biaya hidup sampai membayar kuliah di salah satu perguruan tinggi di Yogyakarta,” ujar Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Bantul Ajun Komisaris Archye Nevadha, Selasa (14/12/2021).
AS sudah mentransfer uang sampai Rp 370 juta kepada RA. Perempuan muda di Yogyakarta itu memanfaatkan uang tersebut untuk membeli mobil, biaya perawatan kecantikan, dan kebutuhan sehari-hari.
Menurut Archye, AS terpedaya. Ia meminjamkan uang tersebut karena RA mau dinikahi dan mengaku sebagai PNS. Pada awal November 2021, AS merasa ditipu karena RA sulit dihubungi. AS melaporkan kejadian ini ke Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta yang ditindaklanjuti Polres Bantul.
Polisi dari Satuan Reserse dan Kriminal Polres Bantul menyelidiki dan menangkap RA pada 18 November 2021 di salah satu indekos di wilayah Jogja. Polisi menyita dua stel pakaian dinas PNS, berupa baju batik biru dan baju dinas berwarna coklat.
Setelah ditelusuri, RA bukan PNS di Dinas Perdagangan dan Perindustrian DIY maupun mahasiswi. Ia sudah berkeluarga dan seorang ibu rumah tangga.
“Ia menyamar jadi PNS hanya untuk mengelabui korban," ucapnya.
Berdasarkan pengakuan RA, dua stel pakaian dinas PNS itu dibeli secara daring. Ia juga mengaku tidak bermaksud menipu dengan memakai pakaian dinas PNS.
Baca Juga: Polisi Menyamar Pembeli saat Tangkap Pengedar Sabu
"Saya pakai baju itu biar dikira orang baik saja," kata RA.
Atas perbuatannya, perempuan muda di Yogyakarta yang menyamar jadi PNS itu dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan 372 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman selama-lamanya empat tahun penjara.
Penulis : Switzy Sabandar Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV