> >

Di Aceh Utara, Ayah Cabuli Anak Tirinya yang Masih di Bawah Umur Berkali-kali

Kriminal | 14 Desember 2021, 23:04 WIB
Ilustrasi - Seorang anak berusia 14 tahun di Kecamatan Baktiya, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh yang menjadi korban pencabulan oleh ayah tirinya, SR (38).(Sumber: Google/Net)

LHOKSUKON, KOMPAS.TV –  Kasus pencabulan terhadap anak di Aceh Utara sepanjang 2021 terjadi sebanyak 10 kali. Mirisnya, angka tersebut terus bertambah, seperti satu kasus yang baru saja terkuak yakni, seorang anak berusia 14 tahun di Kecamatan Baktiya, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh yang menjadi korban pencabulan oleh ayah tirinya, SR (38).

Melansir dari Kompas.id, pelaku kini ditahan di Kepolisian Resor Aceh Utara. Dalam keterangan lebih lanjut, Kepala Polres Aceh Utara Ajun Komisaris Besar Riza Faisal menuturkan, korban mengalami pencabulan berulang kali oleh ayah tirinya.

”Karena diancam, korban trauma dan ketakutan. Pelaku juga telah mengakui perbuatannya,” kata Riza, Selasa (14/12/2021).

Pelaku mengancam akan menceraikan dan memukuli ibunya jika korban melawan. Korban diperkosa sebanyak enam kali sepanjang April 2021.

Kasus ini terungkap, oleh karena pada suatu waktu, korban menceritakan kekerasan yang dia alami kepada neneknya. Pada Kamis (18/11/2021), sang nenek melaporkan kasus itu kepada polisi.

Kemudian, pada Rabu (24/11), polisi menangkap pelaku dan kini ditahan di Polres Aceh Utara. Ia dijerat dengan Qanun Jinayah dengan ancaman hukuman maksimal 16,6 tahun penjara.

Baca Juga: Ini di Depok, Aksi Cabul Guru Agama terhadap Santri di Bawah Umur, Polisi: Sementara Ada 5 Korban

Lebih jauh, Staf Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak Aceh Utara Khuzaimah menuturkan, kekerasan yang dialami membuat korban ketakutan dan trauma berat. Saat pertama bertemu dengan tim pendamping, korban tidak banyak bicara.

”Saat ini, korban agak sedikit tenang. Namun, dia belum pulih, perlu pendampingan yang panjang,” terangnya.

Khuzaimah mengatakan, pihaknya mendampingi korban sejak pengambilan keterangan, visum, hingga proses hukum. Namun, karena kekurangan biaya, tim pendamping kesulitan mendampingi korban secara berkelanjutan.

Penulis : Fransisca Natalia Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV/Kompas.id


TERBARU