> >

Lecehkan 2 Muridnya, Pemuka Agama di Tangerang Ditetapkan sebagai Tersangka

Kriminal | 14 Desember 2021, 19:27 WIB
Ilustrasi. Polres Metro Tangerang Kota telah menetapkan seorang pemuka agama bernama Ahmad Saiful sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap dua murid perempuannya. (Sumber: Kompas.com)

TANGERANG, KOMPAS.TV - Seorang pemuka agama di Kota Tangerang, Banten, bernama Ahmad Saiful, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap dua murid perempuannya.

Kasi Humas Polres Metro Tangerang Kompol Abdul Rachim pun telah mengonfimasi penetapan status tersangka bagi Saiful dalam kasus pencabulan yang dilakukannya pada April 2021 lalu.

Abdul mengatakan, piihaknya juga telah melayangkan surat panggilan kepada tersangka kasus pencabulan itu.

"Iya, betul (Saiful telah menjadi tersangka kasus pencabulan). Besok, yang bersangkutan akan dipanggil untuk di-BAP (berita acara pemeriksaan)," kata Abdul dikutip dari Kompas.com, Selasa (14/12/2021).

Baca Juga: 6 Fakta Dugaan Pencabulan terhadap Santriwati di Tasikmalaya oleh Gurunya

Abdul menambahkan, apabila Saiful tidak memenuhi panggilan itu, kepolisian akan melayangkan surat panggilan kedua sebagai peringatan terakhir.

Jadi, jika tersangka tak kunjung datang setelah surat panggilan kedua dikirim, kepolisian akan langsung menjemput paksa Saiful.

"Kalau enggak datang setelah dikirim surat (panggilan) kedua, ya dijemput paksa," tegas Abdul.

Sebagai informasi, Saiful diduga telah melanggar Pasal 83 UU RI Nomor 7 Tahun 2016 tentang Penetapan PP Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga: Ini di Depok, Aksi Cabul Guru Agama terhadap Santri di Bawah Umur, Polisi: Sementara Ada 5 Korban

Kronologi kasus pencabulan

Kasus pencabulan tersebut pertama kali terungkap ketika aksi bejat Saiful diketahui oleh kerabat korban.

Firmansyah, paman dari salah satu korban, mengatakan bahwa keponakannya diajak ke kediaman Saiful dengan iming-iming akan memberikan ilmu kebatinan.

"Di rumah Saiful, keponakan saya dibuka bajunya, enggak jelas alasannya. Rumahnya sepi dan waktu itu (korban) enggak coba buat ngelawan, kayak dihipnotis," ungkap Firmansyah.

Selain itu, lanjut Firmansyah, keponakannya dan korban yang lain juga diajak mandi bersama oleh Saiful di kediamannya.

Baca Juga: 3 Langkah Strategis Kemenag Antisipasi Kasus Pelecehan Seksual Terulang

Menurut Firmansyah, kejadian itu berlangsung pada hari yang berbeda dalam bulan yang sama.

Keluarga korban baru mengetahui kejadian tersebut pada Agustus 2021. Pihak keluarga kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Metro Tangerang Kota.

Namun, istri Saiful sempat mengancam korban saat pihak keluarganya melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.

Sebab, istri Saiful diduga mengetahui seluruh kejadian pelecehan seksual yang dialami kedua korban itu. Ditambah lagi, istri Saiful dan kedua korban diketahui juga saling mengenal.

Penulis : Aryo Sumbogo Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas.com


TERBARU