> >

Ketika Widodo Menangis Terisak Ceritakan Tanah Warga di Urut Sewu Diduga Dirampas TNI AD

Hukum | 14 Desember 2021, 15:35 WIB
Tangkapan layar Widodo Sunu Nugroho, seorang saksi yang dihadirkan dalam sidang perkara Nomor 27/PUU-XIX/2021 di Mahkamah Konstitusi (MK) tak kuasa menahan tangis dan terisak-isak di hadapan majelis hakim, Selasa (14/12/2021). (Sumber: ANTARA/Muhammad Zulfikar)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Widodo Sunu Nugroho, seorang warga yang dihadirkan dalam sidang perkara Nomor 27/PUU-XIX/2021 tak kuasa menahan tangisnya saat bersaksi di Mahkamah Konstitusi (MK).

Sambil terisak-isak, Widodo menceritakan tentang tanah warga di kawasan Urut Sewu, Jawa Tengah yang diduga dirampas oleh pihak TNI AD di hadapan majelis hakim MK.

Baca Juga: Puluhan TNI-Polri Kosongkan Kantor di Jalan Letjen Suprapto dari Ormas Pemuda Pancasila

Widodo mengatakan, awalnya Bupati Kebumen menyatakan bahwa pemagaran tanah yang dilakukan pihak TNI AD berada di atas lahan warga.

"Bupati Kebumen menyatakan pemagaran tanah yang dilakukan TNI AD adalah di atas tanah rakyat," kata Widodo dalam sidang lanjutan yang disiarkan MK secara virtual di Jakarta, Selasa (14/12/2021).

Bagi masyarakat, kata Widodo, pernyataan Bupati Kebumen itu merupakan sebuah penegasan atas hak-hak mereka selama ini. Akan tetapi, pengakuan dari pemerintah tersebut hanya bersifat sementara.

Sebab, pada hari yang sama Bupati Kebumen kembali memberikan pernyataan. Ia mengumumkan klaim tanah TNI AD yang baru yang justru lebih luas dari klaim tanah sebelumnya. 

Baca Juga: TNI-Polri Jaga Ketat Pintu Masuk Menuju Permukiman dan Zona Rawan Bencana Semeru

Awalnya, kata Widodo, TNI AD hanya mengklaim satu bidang tanah yang memanjang sekitar 22,5 kilometer. 

“Namun, setelah ada klaim baru luas tanah yang berada di kawasan pesisir itu bertambah luas menjadi dua bidang memanjang,” ujar Widodo.

Sembari menceritakan tanah yang telah digunakan sebagai makam leluhur masyarakat setempat, Widodo tampak tak kuasa menahan tangis di hadapan majelis hakim yang dipimpin Anwar Usman tersebut.

Dengan terbata-bata, ia berusaha menjelaskan ke majelis hakim bahwa klaim tanah secara sepihak oleh TNI AD dan pemerintah itu merugikan masyarakat setempat.

Baca Juga: Begini Penjelasan BMKG soal Peringatan Dini Tsunami Harus Update, Kadang Tidak Akurat

Atas kejadian dan pernyataan Bupati Kebumen tersebut, masyarakat merasa telah disepelekan, dipermainkan dan tidak dihargai oleh pemerintah.

Melihat raut wajah dan suara Widodo yang menggunakan batik bermotif warna keemasan serta berambut gondrong itu sudah mulai serak, Ketua MK Anwar Usman menyarankan agar saksi terlebih dahulu tenang dan minum.

"Saudara saksi, kalau ada air minum dulu," kata Ketua MK Anwar Usman mencoba menenangkan Widodo yang bersaksi secara virtual.

Seperti diketahui, TNI AD masuk ke kawasan Urut Sewu sejak 1972 yang awalnya hanya menggunakan tempat itu sebagai lokasi latihan. 

Baca Juga: Saat MUI Sentil Jenderal Dudung Fokus Pada Tugas Pokok TNI AD Ketimbang Bicara soal Agama

Kala itu, setiap TNI latihan, maka lahan akan dikosongkan dan selepasnya dikembalikan kepada masyarakat setempat.

Dalam prosesnya masyarakat mendukung latihan personel TNI, karena menganggap sebagai salah satu bentuk sumbangsih atau kontribusi kepada negara dengan menyediakan tempat latihan TNI.

Akan tetapi, seiring berjalannya waktu TNI mulai mengklaim secara sepihak kawasan yang dijadikan tempat latihan tersebut.

Masyarakat kemudian baru menyadari klaim itu pada 2007 saat TNI melebarkan klaim atau luasan wilayahnya.

Baca Juga: Rentetan Bentrok Prajurit, Kopassus vs Brimob hingga Marinir Adu Jotos dengan Raider TNI AD

 

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Gading-Persada

Sumber : Antara


TERBARU