> >

Guru Ngaji di Depok Cabuli 10 Muridnya yang Masih di Bawah Umur

Kriminal | 14 Desember 2021, 15:39 WIB
Ilustrasi. Seorang guru ngaji berinisial MMS (52) ditangkap Polres Metro Depok atas dugaan pencabulan terhadap 10 muridnya yang masih di bawah umur. (Sumber: Shutterstock/Kompas.com)

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 76 juncto Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, hingga pasal 64 KUHP.

“Ancaman pidana paling sedikit 5 tahun, dan paling lama 15 tahun dengan denda paling banyak 5 miliar,” kata Zulpan.

Baca Juga: Pengakuan Herry Wirawan Pelaku Pemerkosaan 12 Satriwati di Bandung

 

Penulis : Baitur Rohman Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU