Guru Ngaji di Depok Cabuli 10 Muridnya yang Masih di Bawah Umur
Kriminal | 14 Desember 2021, 15:39 WIBAkibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 76 juncto Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, hingga pasal 64 KUHP.
“Ancaman pidana paling sedikit 5 tahun, dan paling lama 15 tahun dengan denda paling banyak 5 miliar,” kata Zulpan.
Baca Juga: Pengakuan Herry Wirawan Pelaku Pemerkosaan 12 Satriwati di Bandung
Penulis : Baitur Rohman Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV