> >

Kompolnas Sebut Oknum Polisi Tolak Laporan Korban Pencurian Coreng Nama Baik Polri

Hukum | 13 Desember 2021, 14:45 WIB
Komisioner Kompolnas Poengky Indarti saat memberikan keterangan pers di Polda NTB, Sabtu (13/10/2018). (Sumber: KOMPAS.com/FITRI R)

“Jika ternyata masih ada kejahatan, maka anggota Polri harus melayani dan membantu masyarakat korban kejahatan yang melaporkan kasusnya,” kata Poengky menjelaskan.

Ia melanjutkan, warga yang menjadi korban kejahatan harus dibantu dan dilayani saat melapor.

“Selanjutnya Polri yang berwenang melakukan olah TKP harus segera menindaklanjuti dengan melakukan investigasi,” imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, viral unggahan seorang wanita korban perampokan bernama Meta Kumala (32) mengaku mendapat respon tidak baik saat melapor ke polisi di sekitar Rawamangun, Jakarta.

Alih-alih bantuan yang didapat, korban dalam unggahannya mengatakan dirinya malah mendapat omelan.

Kemudian diketahui oknum polisi tersebut adalah Aipda Rudi Pandjaitan, seorang anggota anggota Polsek Pulogadung, Jakarta Timur.

Penulis : Baitur Rohman Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU