> >

Relokasi Permukiman Korban Erupsi Semeru Akan Ditentukan Dalam 2 Pekan

Peristiwa | 12 Desember 2021, 11:44 WIB
Kondisi rumah warga di Desa Supiturang, Kecamatan Pronojiwo, usai diterjang awan panas guguran Gunung Semeru (Sumber: Kompas TV/Ant)

LUMAJANG, KOMPAS.TV - Relokasi permukiman korban erupsi Gunung Semeru ditargetkan akan selesai ditentukan Pemerintah Kabupaten Lumajang dalam waktu dua pekan.

Salah satu lokasinya yaitu kawasan Perhutani di Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur.

Setelah ditetapkan, menurut Bupati Lumajang Thoriqul Haq pihaknya akan segera mengerahkan alat berat dan pekerja untuk membangun hunian di tempat relokasi tersebut.

"Yang pasti akan segera diputuskan tempatnya, ditargetkan 2 minggu sudah clear, segera kita putuskan, alat berat dan pekerja harus segera jalan," kata Cak Thoriq, sapaan akrabnya, seperti dikutip Suryamalang.com, Minggu (12/12/2021).

Lebih lanjut, Cak Thoriq menyatakan bahwa pihaknya akan mengusahakan ketersediaan kebutuhan dasar dan fasilitas umum. Seperti jalan hingga air.

"Ini yang kami usahakan, yang pasti akan kami rapikan dan kami tata, baik jalannya, airnya sebagai kebutuhan dasar, fasilitas umum akan kita pikirkan semua," ujar Cak Thoriq.

Adapun nantinya, penataan yang dilakukan di lokasi relokasi yang telah ditentukan akan meniru konsep penataan sebagaimana perumahan baru.

Baca Juga: Rumah Korban Erupsi Semeru Disatroni Maling, Uang Hilang dan Sertifikat Tanah Nyaris Pindah Tangan

Sementara untuk saat ini, salah satu calon tempat relokasi korban erupsi Semeru sedang dikaji kelayakannya.

Bupati berharap dengan percepatan ini, semua persoalan bencana satu persatu akan segera tuntas.

"Masyarakat harus kembali menjalani hidup secara normal, menjalani recovery," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, warga yang kehilangan tempat tinggal dampak dari erupsi Gunung Semeru rencananya akan direlokasi ke lahan hutan Perum Perhutani.

"Pada prinsipnya secara administrasi dan teknis tidak ada masalah, sambil menunggu usulan serta pendataan di mana lokasi lokasi yang paling aman," kata Direktur Utama Perum Perhutani Wahyu Kuncoro, dalam siaran persnya, Kamis (9/12).

Pertimbangan tersebut dikemukakan Wahyu usai menemui Wakil Bupati Lumajang Indah Amperawati di Posko Siaga Bencana Perhutani di Desa Penanggal, Kecamatan Candipuro, Lumajang.

Menurutnya, sepanjang sesuai prosedur dari Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLHK), tidak ada masalah bagi Perhutani.

Untuk mempercepat proses relokasi saat ini, Kepala Divisi Regional Perhutani Jatim Karuniawan Purwanto Sanjaya mengatakan, hal itu bisa mengacu pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.27 Tahun 2018.

Aturan itu memuat Pedoman Pinjam Pakai Kawasan Hutan 7 tahun 2021 tentang Perencanaan Kehutanan, Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan dan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan, serta Penggunaan Kawasan Hutan.

Baca Juga: Update Korban Erupsi Gunung Semeru: 46 Orang Meninggal, 9 Warga Masih Hilang

Menurutnya, peraturan itu memungkinkan digunakan mekanisme pelepasan kawasan hutan untuk penempatan korban bencana alam atau pinjam pakai kawasan hutan tanpa kompensasi.

Hal ini, seperti yang pernah dilakukan Perhutani pada relokasi penduduk yang wilayahnya tergenang oleh bendungan Semantok di Kabupaten Nganjuk dan Waduk Kedung Brubus di Kabupaten Madiun dan Bondowoso.

Penulis : Nurul Fitriana Editor : Gading-Persada

Sumber : Suryamalang


TERBARU