Prajurit Kostrad Tangkap Penjarah Rumah Korban Erupsi Gunung Semeru, Pelaku Diteriaki Maling
Peristiwa | 11 Desember 2021, 20:44 WIBPrajurit itu berhasil mengejar dan menangkap pelaku. Kemudian, menyerahkan pencuri rumah korban erupsi Gunung Semeru ke polisi.
Baca Juga: Guguran Kubah Lava Diduga Akibat Fenomena La Nina di Puncak Gunung Semeru, Ini Penjelasan nya!
Dikutip dari Kompas.com, Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Fajar Bangkit Utomo membenarkan peristiwa itu.
Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.
"Kasus ini masuk dalam kategori pencurian, ancaman paling lama 7 tahun penjara," kata Fajar.
Sementara pantauan di lokasi, setelah banyaknya laporan warga mengaku menjadi korban penjarahan, kini semua lokasi desa terdampak bencana dilakukan penjagaan ketat.
Warga dan anggota gabungan dilibatkan di posko penjagaan untuk memastikan hanya korban dan Tim SAR saja yang bisa masuk kawasan terdampak erupsi Gunung Semeru.
Penulis : Switzy Sabandar Editor : Fadhilah
Sumber : Kompas TV