Polisi Diduga Setubuhi Istri Tahanan hingga Hamil, Diancam Akan Pindahkan Suami ke Nusakambangan
Hukum | 11 Desember 2021, 03:05 WIBPALEMBANG, KOMPAS.TV - Anggota polisi yang bertugas di Satreskrim Polres Lahat berinsial Bripka IS (39) diduga menyetubuhi istri seorang tahanan narkoba berinisial IN (20).
Karena kejadian itu, suami korban yang tengah ditahan di LP Tanjung Raja Kabupaten Ogan Ilir berinisial FP (59) kemudian melaporkan Bripka IS ke Propam Polda Sumsel.
Baca Juga: Pengakuan Istri Tersangka Narkoba: Selain Dicabuli Polisi, Hartanya Dikuasai dan Dimintai Rp150 Juta
Pelaporan terhadap Bripka IS ke Propam Polda Sumsel dilakukan oleh FP melalui kuasa hukumnya Feodor Novikov Denny yang didampingi M Zully AP.
Keduanya diketahui telah mendatangi Polda Sumsel untuk melaporkan kejadian persetubuhan yang dilakukan Bripka IS pada Jumat (10/12/2021).
Dengan laporan tersebut, suami korban berharap Bripka IS mendapat sanksi tegas atas perbuatannya.
Kuasa hukum FP, Feodor Novikov Denny mengatakan berdasarkan pengakuan IN, saat ini korban tengah hamil sekitar dua bulan akibat persetubuhan tersebut.
Baca Juga: Polisi Marahi dan Ancam Ibu Muda Korban Perkosaan karena Tolak Tanda Tangan Surat Perdamaian
"Bahkan dari pengakuan IN, setelah dua minggu dari perbuatan itu, dia positif hamil. Sekarang usia kandungnya memasuki sekitar 2 bulan," kata Feodor dikutip dari TribunSumsel.com pada Jumat (10/12/2021).
Menurut Feodor, korban IN mengaku menuruti kemauan Bripka IS untuk melakukan persetubuhan karena dirinya berada di bawah tekanan.
Feodor menuturkan, Bripka IS mengancam korban IN akan memindahkan tempat penahanan suaminya dari semula LP Tanjung Raja Kabupaten Ogan Ilir ke Nusakambangan.
Baca Juga: Kronologi Oknum Polsek Kutalimbaru Diduga Cabuli Istri Tersangka Kasus Narkoba
"Selain itu, urusan klien kami selama berada di tahanan juga akan dipersulit. Itu dari pengakuan IN," ujarnya.
Lebih lanjut, Feodor kemudian mengungkapkan kronologi persetubuhan yang terjadi antara korban IN dengan Bripka IS.
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : TribunSumsel.com